Abstrak.id – Kericuhan di Gorontalo kembali terjadi. Pasalnya, demonstrasi penolakan yang dilakukan Aliansi Masyarakat Gorontalo terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja berujung ricuh.
Tepatnya di Simpang Lima Telaga, Gorontalo, nampak masa aksi bentrok dengan petugas kepolisian.
Tidak hanya itu, terjadi penutupan jalan dan pembakaran ban yang dilakukan massa aksi sebagai protes atas sikap DPR RI yang telah mensahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta.
Demo ini sebelumnya digelar pada Kamis (08/10/2020) yang dimulai dari Kantor DPRD Kota Gorontalo. Kemudian, massa bergerak menuju Simpang Lima Talaga, Gorontalo.
Saat unjuk rasa berlangsung dan mulai memanas, polisi menembakan gas air mata kepada para massa.
Selain itu, petugas pun menggerakan satu unit mobil water cannon untuk menghalau massa aksi.
Menurut Gland, salah satu massa aksi, tuntutan itu dilakukan pihaknya karena tidak setuju dengan sikap DPR RI karena telah mensahkan aturan yang pandang tidak berpihak kepada masyarakat.
“Oleh karena itu, kira menggelar aksi ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyonoo mengatakan Polda Gorontalo telah mengerahkan 1450 personil gabungan untuk mengawal aksi itu.
Kabid Humas Polda Gorontalo itu menjelaskan pihaknya bersama jajaran tidak mengeluarkan izin keramaian terhadap pelaksanaan aksi unjuk rasa itu.
“Kita tidak mengeluarkan ijin keramaian untuk kegiatan aksi unras pagi ini. Ingat, saat ini masih dalam masa pendemi, kita tidak menginginkan terjadinya kluster baru,” jelasnya.
Meskipun demikian, kata Wahyu, untuk menyelamatkan dan menjaga keamanan masyarakat, pihaknya tetap melakukan pengamanan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.
Wahyu menimbau agar para massa aksi tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat merugikan orang lain.
“Kemudian, mesti juga menjaga dan menghormati keamanan serta ketertiban umum dan tetap menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa,” tandasnya.
(RA – 01)