Abstrak.id – Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, telah resmi menetapkan Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pohuwato melalui surat resmi bernomor 100/1014/Pemkesra.

Keputusan ini diambil mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penetapan ini dilakukan karena Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, wakil kepala daerah berwenang melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama masa berhalangan sementara.
Dalam menjalankan tugasnya, Suharsi Igirisa akan tetap menggunakan tanda jabatan Wakil Bupati, namun dengan hak protokoler Bupati.
Penandatanganan dokumen administrasi selama periode ini akan menggunakan nomenklatur Plt Bupati, sementara hak keuangan akan tetap berdasarkan jabatan sebagai Wakil Bupati.
Keputusan ini juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, dan pihak terkait lainnya.
Penunjukan Suharsi Igirisa diharapkan dapat menjaga stabilitas pemerintahan dan memastikan pelayanan publik di Kabupaten Pohuwato tetap optimal selama masa cuti Bupati.
Keputusan ini ditandatangani secara elektronik oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin. (Ramlan/Abstrak).