Menu Tutup

Jaringan Perdagangan Orang di Gorontalo Terungkap, 7 Orang Ditangkap

Abstrak.id –  Kepolisian Gorontalo berhasil membongkar jaringan perdagangan orang yang melibatkan tujuh tersangka, setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sejumlah kos-kosan dan hotel di wilayah tersebut.

Laporan yang diterima menyebutkan adanya pasangan yang sering terlihat di beberapa penginapan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa para pelaku menggunakan aplikasi Michat untuk menawarkan jasa kepada sejumlah pria dengan tarif berkisar antara Rp150.000 hingga Rp700.000 per pertemuan.

Dalam setiap transaksi, pelaku mengambil keuntungan sebesar Rp50.000. Dari hasil pengungkapan ini, ditemukan lima korban, salah satunya adalah anak di bawah umur.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku adalah pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp600 juta.

Kepolisian Gorontalo menegaskan bahwa peristiwa ini sangat meresahkan masyarakat, terutama mengingat Gorontalo yang dikenal dengan sebutan “Serambi Madinah” yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan adat istiadat.

Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.Si, menyatakan bahwa kejadian ini sangat meresahkan, apalagi terjadi di Gorontalo yang dikenal sebagai Serambi Madinah, di mana banyak kegiatan yang bertentangan dengan adat istiadat, agama, dan hukum.

“Penyidikan lebih lanjut saat ini masih dilakukan untuk memastikan seluruh fakta kasus dan menjamin keadilan serta perlindungan bagi para korban,” pungkasnya. (Hijrawati/Abstrak).