Abstrak.id – Jurnalis Online Bolmut (JOB) mengecam tindakan brutal dan aksi main hakim sendiri atas pengrusakan Kantor PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Provinsi Sulawesi Utara yang diduga dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK).
Ketua JOB Patris Babay mengatakan pengrusakan terhadap kantor organisasi wartawan terbesar dan tertua di Indonesia itu merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers dan teror terhadap wartawan.
Sehingga pihaknya mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk memerintahkan jajarannya agar bertindak cepat dalam mengusut kasus tersebut.
Patris Babay yang Juga Pengurus PWI Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) itu, mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk tetap menghormati hukum dan tidak menghalangi kerja wartawan dengan cara melakukan teror.
Menurutnya, apabila ada pihak-pihak yang keberatan atas suatu karya jurnalistik, sebaiknya menempuh jalur hukum atau menyampaikan hak jawab kepada media yang memberitakan.
“Saya kira, tindakan main hakim sendiri, tindakan teror dalam bentuk pengrusakan kantor PWI Sulawesi Utara apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan. Jurnalis Online Bolmut (JOB) mengecam tindakan barbar tersebut dan meminta Bapak Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Nana Sudjana untuk memastikan jajaran kepolisian mengusut tuntas kasus ini,” ujar patris Babay saat diwawancarai media ini, Kamis (1/4/2021).
Sebagai insan Pers, Patris berharap polisi cepat mengusut kasus ini dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dan motif di balik pengrusakan itu.
“Tindakan para peneror itu sudah di luar batas kemanusiaan, dan mengarah kepada tindakan bar-bar. Jadi, kami berharap ada penanganan secepatnya dari pihak berwenang,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Patris mengimbau kepada seluruh pihak, bila keberatan dengan suatu pemberitaan di media massa, dapat menggunakan Hak Jawab melalui jalur yang dibenarkan oleh undang-undang.
Setiap wartawan itu, kata Patris, dalam menjalankan tugasnya selalu menjunjung tinggi profesionalitas dan selalu berpedoman pada kode etik.
Bahkan setiap pers itu dilindungi undang-undang sebagiamana yang tertuang dalam Undang-undang No.40 Tahun 1999, tentang Pers.
“Jadi bila ada yang keberatan dengan pemberitaan media, silahkan menggunakan Hak Jawab, bukan dengan cara bar-bar. Kami mengecam keras segala tindakan teror,” pungkas Patris.
(Zhandy/Abstrak)