Menu Tutup

Kejari Bolmut Dinilai Lambat Tangani Kasus Korupsi

Kejari Bolmut

Abstrak.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dinilai lambat menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

Pasalnya banyak warga menilai beberapa kasus dugaan tipikor yang ditangani Kejari terkesan landai sehingga menjadi polemik di kalangan masyarakat.

Diketahui hingga saat ini penanganan kasus dugaan korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Inomunga, Kaidipang, Bolmut, yang kini sedang ditangani juga masih berkutit dalam persoalan.

Padahal, di sisi lain, masih ada kasus dugaan korupsi lain yang juga harus diusut dan ditangani pihak Kejari.

Salah seorang warga Kaidipang mengatakan pihaknya sangat mendukung pemberantasan korupsi di Kabupaten Bolmut.

Namun demikian, dirinya meminta agar Kejari Bolmut lebih memaksimalkan lagi kerja dan terbuka pada publik.

“Sampai saat ini kami terus mengikuti perkembangan penanganan kasus dikejari. Olehnya, kami mendesak pihak Kejari Bolmut untuk mengusut tuntas semua kasus yang sudah masuk dikejaksaan, dan berharap agar semua ditindak tegas tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas MC, yang tak ingin namanya diberitakan.

Dirinya berpesan dan berharap pihak Kejari Bolmut agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut sampai menjadi konsumsi dan polemik di kalangan masyarakat.

“Soal kasus TPA saja, yang sudah diputus baru terkait lahannya saja, fisiknya belum. Ada juga masalah pembayaran listrik yang katanya merugikan keuangan negara serta adanya laporan beberapa sangadi, yang hingga saat ini masih menggantung,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Bolmut, Moch Riza Wisnu Wardhana, S.H., M.Hum melalui Kasi Intel, Bayu, SH mengatakan pihaknya tidak pernah diam untuk menangani dugaan perkara kasus korupsi.

Bayu mengungkapkan terkait dugaan korupsi TPA Inomunga saat ini, pihaknya tengah melakukan pengembangan dan kasusnya hingga saat kini masih terus berlanjut.

Ia menuturkan beberapa waktu lalu pihaknya telah mengundang sekitar 8 orang yang dimintai keterangannya terkait kasus TPA tersebut. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Belum lama ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang yang terundang. Pokoknya diikuti saja proses perkembangan pemeriksaannya dulu. Berkembangnya kemana, kan ada proses selanjutnya,” ungkapnya saat diwawancarai.

Kasie Intel Bayu S.H saat diwawancarai wartawan abstrak.id di Kantor Mejari Bolmut Foto: Zhandy/abstrak.id

Bayu menambahkan untuk penangangan persoalan fisik pada TPA itu, pihaknya mendapatkan Kendala.

“Kendala pada Pengumpulan data-datanya, karena persoalan waktu yang sudah terpaut lama yakni 2010. Belum lagi persoalan Balai Kementrian di provinsi, tempat kita meminta data itu terkena banjir sehingga datanya pun raib terseret banjir,” ujarnya.

Bayu mengungkapkan pihaknya akan tetap terbuka pada publik dan berupaya untuk mengungkapkan Kasus ini secara keseluruhan tanpa pandang bulu.

Begitupun dengan kasus dugaan korupsi lainnya yang telah diterima Kejari Bolmut.

“Terkait laporan lainnya kami juga akan tetap menindaklanjutinya. Termasuk soal masalah pembayaran listrik dan perkara lainnya di tingkat desa. Tunggu saja informasinya. Tetap akan ada pres rilisnya,” tuturnya.

(Zhandy/Abstrak)