Beranda / Daerah / Kejati Gorontalo Periksa Enam ASN Pemda Pohuwato Terkait Dugaan Korupsi Septic Tank

Kejati Gorontalo Periksa Enam ASN Pemda Pohuwato Terkait Dugaan Korupsi Septic Tank

Abstrak.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali memeriksa enam orang saksi dari Aparatur Sipil Negeri (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato dan satu rekanan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah melalui pembangunan septic tank bagi KSM, di 17 Desa di Kabupaten Pohuwato, Senin (7/6/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo, Mohammad Kasad membenarkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari ASN Pemda Pohuwato dan satu rekanan tersebut.

Keenam saksi ASN dan rekanan yang diperiksa itu yakni ML, sebagai mantan bendahara pengeluaran pada Dinas Perkim Pohuwato, ID, sebagai mantan Kepala BKD Pohuwato, BH, sebagai Kepala Sup Bidang Dana Transfer dan Anggaran di BKD Pohuwato.

“Kemudian HLT, sebagai Verifikator Perbendaharaan di Dinas Perkim Pohuwato, YU, sebagai Verifikator Akuntansi dibagian Keuangan di Dinas Perkim Pohuwato, RM, sebagai Verifikator Anggaran dibidang Keuangan Dinas Perkim Pohuwato, dan DA, sebagai Direktur CV. Mandiri Karya Bersatu,” ungkap Mohamad Kasad.

Kata Mohamad, pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Gorontalo untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Korupsi pada pekerjaan septic tank pada  Dinas Perkim Pohuwato tahun anggaran 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp.8.759.156.889 (Delapan Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah.

“Pemeriksaan saksi-saksi tersebut dilaksanakan di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Gorontalo dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).

Tag: