Hukum dan Kriminal

Klinik Hukum Limboto Resmi Laporkan Pelanggaran HAKI Merek Butota ke Polda Gorontalo

Abstrak.id – Klinik Hukum Limboto (KHL) telah resmi melaporkan dugaan pelanggaran hak atas merek Butota ke Polda Gorontalo pada Selasa (1/10/2024).

Laporan tersebut diajukan oleh tim advokat KHL yang terdiri dari Ronald Van Mansur Nur, SH., MH., CPCLE, Yoslan K. Koni, SH., MH, Pendi Ferdian Saiful, SH, dan Abdulwahidin D. P. Tanaiyo, SH., MH., CVM., CPArb., CPM, mewakili pemilik hak atas merek Butota, Jeffry Rumampuk.

Fendi Ferdian Saiful, salah satu anggota tim advokasi, mengungkapkan bahwa laporan tersebut ditujukan terhadap seorang wartawan di Gorontalo yang diduga menggunakan merek Butota tanpa izin.

“Kami melaporkan pihak-pihak yang sengaja menggunakan merek ini untuk keuntungan pribadi atau kelompok tanpa seizin klien kami,” ujarnya.

Merek yang dipermasalahkan merupakan nama sebuah media berbasis portal website yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Menurut Fendi, penggunaan merek tersebut oleh pihak lain dilakukan dengan tujuan tertentu.

“Kami sangat serius dalam menangani perkara ini dan berkomitmen untuk menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap Kepolisian segera memproses laporan yang kami ajukan,” tambahnya.

Abdulwahidin D. P. Tanaiyo menekankan bahwa tim KHL telah melakukan berbagai upaya persuasif sebelum mengambil langkah hukum.

“Kami dan klien kami telah mencoba menyelesaikan masalah ini secara damai, tetapi pihak terlapor tetap menggunakan merek milik klien kami. Oleh karena itu, kami akan menindaklanjuti perkara ini dengan serius,” tegasnya. (Ramlan/Abstrak).