Koperasi Cahaya Sinergi Dengilo Resmi Beroperasi, Kantongi IPR dan Buka Lapangan Kerja
Abstrak.id – Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo resmi beroperasi setelah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Proses pengurusan izin tersebut membutuhkan waktu sekitar satu tahun dua bulan.
Peresmian operasional koperasi berlangsung di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Selasa (6/10/2026).
Pada tahap awal, kegiatan pertambangan koperasi tersebut melibatkan sekitar 30 tenaga kerja.
Kehadiran koperasi ini menjadi salah satu langkah dalam mendorong aktivitas pertambangan rakyat yang legal sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Peresmian dilakukan Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Bone Bolango Risman Tolingguhu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu, Kepala Dinas PTSP Provinsi Gorontalo Sri Wahyuni Daeng Matona, S.STP., M.Si.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Limonu Hipy, Anggota DPRD Pohuwato Mohamad Afif, Kepala Dinas PM-PTSP Kabupaten Pohuwato Yunus Mohammad, Kalaksa BPBD Pohuwato Abdulmutalib Dunggio, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pohuwato Sumitro Monoarfa, serta Camat Dengilo Sri Marlina Mursalin.
Wakil Bupati Pohuwato Iwan S. Adam menyambut baik beroperasinya Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo.
Menurutnya, legalisasi pertambangan rakyat merupakan hal yang selama ini dinantikan masyarakat, khususnya para penambang.
“Pemerintah daerah hari ini sangat senang dan gembira karena kami selalu ditanya oleh penambang soal WPR. Ternyata terbukti di Provinsi Gorontalo ada 10 blok WPR. Hari ini di Pohuwato dilaunching oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Pohuwato,” ujar Iwan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah mendukung proses legalisasi pertambangan rakyat dengan tetap mengedepankan ketentuan serta regulasi yang berlaku.
Iwan berharap Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo dapat menjadi contoh bagi koperasi pertambangan rakyat lainnya di Kabupaten Pohuwato agar segera mengikuti proses legalisasi dan memperoleh IPR.
“Saya berharap koperasi tersebut menjadi contoh bagi koperasi pertambangan rakyat lainnya di Pohuwato. Koperasi ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat, khususnya yang ada di Kecamatan Dengilo,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Iwan menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga yang belum dapat menghadiri kegiatan tersebut karena masih menjalankan agenda kedinasan di luar daerah.
Ia juga menyampaikan salam dari Bupati Pohuwato sekaligus harapan agar keberadaan koperasi dapat memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat.
“Bapak Bupati mengirim salam buat kita semua, dan berharap launching ini beroleh peluang besar bagi masyarakat untuk membangun usahanya,” ucapnya.
Sementara itu, mewakili Pemerintah Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas ESDM Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu menjelaskan bahwa Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo telah memenuhi berbagai persyaratan sebelum memperoleh IPR.
Persyaratan tersebut mencakup aspek lingkungan, tata ruang, teknis, hingga kehutanan.
“Ini adalah sebuah role model di Gorontalo, di mana aktivitas pertambangan diharapkan sesuai regulasi untuk kesejahteraan masyarakat,” ungkap Wardoyo.
Ia menjelaskan, pada pengajuan awal, koperasi mengusulkan area pertambangan dengan luas sekitar sembilan hektare. Namun, setelah dilakukan berbagai penyesuaian, luas area yang dapat dimanfaatkan menjadi sekitar 0,47 hektare.
Dengan mengantongi IPR, koperasi tersebut diperbolehkan menggunakan sejumlah peralatan pertambangan sesuai ketentuan, yakni satu unit ekskavator, satu unit loader, dan satu unit dump truck.
“IPR berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang dua kali. Pemerintah berharap kegiatan ini meningkatkan kesejahteraan warga Desa Karya Baru dan sekitarnya,” jelas Wardoyo.
Untuk memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan, Dinas ESDM Provinsi Gorontalo juga akan membentuk satuan tugas (satgas) dan tim percepatan IPR di Kabupaten Pohuwato.
Tim tersebut nantinya bertugas memberikan pendampingan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat.
Dengan beroperasinya Koperasi Produsen Cahaya Sinergi Dengilo, pemerintah berharap aktivitas pertambangan rakyat di Kecamatan Dengilo dapat berlangsung secara legal dan tertib, sekaligus memberikan manfaat ekonomi serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
