Abstrak.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi sebesar satu miliar rupiah kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) atas pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan kemitraannya di sektor kelapa sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.
Putusan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 yang digelar kemarin tanggal 9 Juli 2024 di Kantor KPPU Jakarta.
Majelis yang dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua, serta Anggota Majelis Aru Armando dan Budi Joyo Santoso, menemukan bahwa PT HIP melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait pelaksanaan kemitraan dengan Koptan Amanah.
Pelanggaran tersebut meliputi ketidaktransparanan dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah, pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma, serta pembelian TBS di luar ketentuan harga pemerintah.
PT HIP juga dianggap tidak memenuhi kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada Koptan Amanah selama kerja sama kemitraan.
Sebelumnya, KPPU telah memberikan tiga kali peringatan tertulis kepada PT HIP untuk memperbaiki kemitraannya, namun upaya tersebut tidak diindahkan oleh PT HIP, yang kemudian mengakibatkan lanjutan pemeriksaan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.
Dalam tahap ini, Majelis Komisi mengungkap bahwa PT HIP tidak melaksanakan addendum perjanjian terkait luasan lahan dan kewajiban mengenai prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah.
Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) secara sah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Majelis Komisi kemudian mengeluarkan beberapa perintah perbaikan kepada PT HIP, antara lain:
Melakukan addendum perjanjian kemitraan terkait luasan lahan seluas 1.123,74 Ha dalam waktu maksimal 4 (empat) bulan setelah ditetapkannya SK CPCL oleh Bupati Buol.
Memasukkan klausul kewajiban untuk memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada Koptan Amanah secara berkala dalam 60 (enam puluh) hari kerja setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
Menerapkan Perjanjian Kredit Investasi Nomor SBDC.MKS/024/PK-KI/2008 terkait penyelesaian piutang yang dialihkan dari Bank Mandiri kepada PT HIP.
Melakukan audit umum atas laporan keuangan Koptan Amanah dari tahun 2008 hingga 2023 dalam waktu satu tahun.
Mengirimkan data pemutakhiran CPCL kepada Bupati Buol dan Komisi dalam 14 (empat belas) hari kerja setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, PT HIP juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang harus dibayarkan dalam waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). (Ramlan/Abstrak).