Menu Tutup

Limonu Hippy Bantah Tudingan ZU yang Sebut Pengurus dan Pengawas KUD Pohuwato Cacat Administrasi

Abstrak.id – Wakil Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Kabupaten Pohuwato, Limonu Hippy membantah tudingan dari salah satu tokoh masyarakat, Zuriati Usman yang menyatakan bahwa pengurus dan Pengawas KUD Dharma Tani Pohuwato cacat administrasi.

Hal itu diungkapkan langsung Limonu Hippy kepada awak media saat menggelar konferensi pers, Senin (3/10/2022).

“Saya dengan tegas membantah penyampaian Zuriaty Usman di salah satu media online beberapa waktu lalu, yang menyatakan pengurus dan pengawas KUD Dharma Tani tidak sah berdasarkan keputusan pengadilan,” ungkap Limonu Hippy.

Limonu menjelaskan, putusan pengadilan  saat itu memutuskan kedua belah pihak antara Idris Kadji maupun Uns Mbuinga agar melaksanakan rekonsiliasi atau islah. Karena saat itu terjadi dualisme jabatan di KUD Dharma Tani Pohuwato.

Sehingga kata Limonu, pada tanggal 17 Oktober 2016, terjadilah islah disalah satu hotel di Gorontalo, yaitu mempertemukan kedua belah pihak tersebut.

Hadir pada waktu itu lanjutnya, termasuk Zuriaty Usman. Ia juga menandatangi dan bersepakat untuk tidak mempermasalahkan lagi hal tersebut. Kemudian setelah itu mereka melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) dan akan mengakomodir kedua belah pihak ini menjadi satu.

“Sehingga pada tanggal 26 Desember 2016, dilaksanakanlah RALUB, kemudian di RALUB tersebut melahirkan pengurus yang baru, pengawas yang baru, gabungan dari kedua dari kubu ini. Pada waktu itu Ibu Zuriaty Usman tidak terpilih lagi. Nah aneh ketika sekarang ini beliau (Zuriaty) mengaku sebagai ketua badan pengawas yang sah. Penting untuk dipertanyakan, sejak kapan beliau jadi ketua pengawas dan berakhir kapan,” jelas Limonu.

Memang sebelumnya dia (Zuriaty), kata Limonu, ketua badan pengawas versinya Idris Kadji, akan tetapi setelah diselenggarakan RALUB, Zuriaty Usman tidak terpilih lagi.

“Artinya, beliau pada saat itu pula, tidak lagi melekat sebagai dewan pengawas. Terkait dengan ada putusan yang memenangkan versinya. Itu sebenarnya bukan versi Zuriaty. Penggugat pada waktu itu, Pak Idris Kadji, Nola Sari Tantu dan Alwin Bangga. Sekarang kita lihat, pengurus yang ada saat ini siapa. Tentu masih Pak Idris Kadji, Ibu Nola masih ada, Alwin Bangga dan gabungan dari versi kedua kubu,” tuturnya.

Terlepas dari putusan pengadilan, misalnya ada yang memenangkan si A, ada yang memenangkan si B, terlepas dari putusan itu kata dia, putusan tertinggi dalam perkoperasian adalah musyawarah mufakad. “Ketika sudah terjadi musyawarah kedua kubu ini melakukan rekonsiliasi menjadi satu, tentu segala keputusan itu gugur. Karena ada keputusan bersama,” terang Wakil Ketua KUD Dharma Tani itu.

Dirinya juga berharap, agar Zuriaty Usman harus move on. “Inikan lagu lama sebenarnya yang berulang-ulang dia sampaikan, pada saat itu pula beliau tidak mengakui bahwa ada islah, tidak mengakui kesepakatan bersama, dia tidak membaca apa yang dia tanda tangani. Semua itu sudah terbantahkan dipengadilan melalui bukti video. Bahkan beliau dilaporkan mencemarkan nama baik dan kalau pada posisi beliau itu benar, pasti tidak mendapatkan sangsi pencemaran nama baik,” ulasnya.

“Apabila yang bersangkutan tidak mau move on dan tidak berhenti, maka pihak KUD Dharma Tani, akan mengambil langkah hukum,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).