Abstrak.id – Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Pohuwato, Limonu Hippy mempertanyakan kejelasan dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo untuk segera menetapkan dalang dari perkara dugaan korupsi Septic Tank di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Pohuwato.
Dia menilai proses hukum mengenai masalah ini terindikasi sengaja diperlambat agar tidak lagi menjadi sorotan masyarakat.
“Kan ini sudah selesai penggeledahan, penyitaan barang bukti, tapi sampaiĀ sekarang juga belum ada informasi resmi dari Kejati Gorontalo soal penetapan tersangka kasus tersebut,”ungkap Limonu Hippy, saat dikonfirmasi melalui via seluler, Kamis (2/6/2022).
“Jangan sampai masalah dan proses hukumnya ini lagi jadi kabur (Tidak jelas),” katanya.
Menurut Limonu, pihak Kejati Gorontalo masih beralasan dalam pendalaman dan pemeriksaan mengenai proses hukum dugaan korupsi perkara Septic Tank yang sementara mereka tangani.
Buktinya pun kata Limonu, sudah jelas-jelas terjadi dilapangan. Proyek tahun anggaran 2021 hingga saat ini memasuki pertengahan tahun 2022 pekerjaan proyek tersebut terbukti belum selesai dan masa kontrak sudah berakhir pada 2021 silam.
“Itu membuktikan bahwa pekerjaan proyek itu bermasalah dan terindikasi ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pihak Dinas Perkim Pohuwato, yang mengakibatkan kerugian uang negara, ungkapnya.
Kata Limonu, apalagi yang harus diselidiki, anggaran dari proyek itu pun sudah tidak ada lagi. Jadi jelas pekerjaan proyek tersebut bermasalah dan ada indikasi korupsi di dalamnya.
Selain itu, sebagai masyarakat dirinya berharap, agar KSM dari 17 Desa juga diambil keterangannya sebagai saksi.
Sebab menurutnya, tidak cukup yang dijadikan saksi hanya Fasilitator Teknik dan Fasilitator Pemberdayaan.
“Dikhawatirkan mereka FT dan FP akan dikendalikan dan dikondisikan oleh pihak Dinas untuk menyelamatkan mereka dalam kasus ini. Apalagi kita tau bersama bahwa FT dan FP itu digaji oleh Dinas Perkim,” terangnya.
Jangan sampai kata dia, karena ada upaya-upaya Dinas Perkim untuk menyelamatkan diri dalam kasus ini, kemudian lantas mengorbankan KSM.
“Dari RDP yang dua kali digelar di DPRD Pohuwato, sangat jelas pernyataan KSM bahwa kewenangan mereka diambil alih oleh Dinas, baik dari proses pembuatan dokumen Rencana kerja Masyarakat RKM, RPD, LPD. Bahkan anehnya lagi hingga saat ini mereka tidak tau siapa pihak ketiga yang ditunjuk oleh Dinas,” katanya.
“Mereka hanya dipaksa menandatangani kontrak. Sementara dokumen pencairan dan penandatanganan slip penarikan dan slip setoran transfer ke pihak ketiga mereka tidak kenal. Padahal pihak ketiga yang menunjuk adalah Dinas Perkim,” cetusnya.
Oleh karena itu, atas nama masyarakat Pohuwato, Limonu berharap, agar kasus ini segera tuntas penanganannya dan hasil penyidikannya harus terbuka tanpa tendensi apa-apa selain penegakan hukum itu sendiri.
“Saat ini proses hukumnya sedang dijalankan oleh pihak kejati Gorontalo. Olehnya kami berharap segera mungkin ditetapkan siapa saja yang terlibat dalam perkara ini untuk diketahui tersangkanya, agar semuanya terang,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).