Abstrak.id – Gara-gara mabuk dan membuat keribuatan, seorang warga Desa Bolango Raya, Kecamatan Tomilito Kabupaten Gorontalo Utara berinisial BM (30) diringkus polisi.
Polres Gorontalo Utara (Gorut) mengamankan laki-laki tersebut pada Selasa, 15 Juni 2021 pagi, sebagai tindak lanjut dari instruksi presiden melalui kapolri untuk memberantas aksi premanisme.
Kasat Reskrim Polres Gorut Akp Syang Kalibato mengatakan BM telah meresahkan masayarakat setempat. Tindakan BM itu juga telah dilaporkan warga kepada pihaknya.
“Warga tersebut diamankan dikarenakan mabuk setelah mengkonsumsi miras dan membuat keributan. Kami langsung mengamankan warga tersebut ke mapolres untuk diambil keterangan dan dilakukan pembinaan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menuturkan pihaknya akan terus memberantas segala tindakan premanisme yang dapat meresahkan masyarakat di Kabupaten Gorontalo Utara.
(RA-02)