Abstrak.id – Dalam rangka menyambut pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan tingkat Kabupaten Pohuwato tahun 2025, Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, memimpin langsung rapat persiapan yang digelar di Aula Kantor Sementara Bupati Pohuwato, Senin (05/05/2025).
Rapat ini turut dihadiri para camat dari 13 kecamatan serta jajaran instansi terkait.
Dalam arahannya, Wabup Iwan menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran pemerintahan dalam menghadapi ajang tahunan tersebut.
Ia berharap, partisipasi desa dan kelurahan di Pohuwato tidak hanya sukses di tingkat kabupaten, tetapi mampu melaju hingga ke level nasional.
“Harapan kami agar Lomba Desa dan Kelurahan ini bisa menembus tingkat nasional. Untuk itu, dibutuhkan kekompakan, solidaritas, dan sinergitas dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten,” ujar Iwan.
Ia juga menekankan bahwa disiplin serta penguasaan terhadap regulasi merupakan kunci dalam menciptakan sistem pemerintahan yang efektif. Selain itu, koordinasi, konsultasi, dan komunikasi antarinstansi dinilai penting untuk memperlancar proses penilaian.
“Kami ingin seluruh tahapan lomba berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan prestasi yang membanggakan. Rapat ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Bupati Pohuwato,” tambahnya.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pohuwato, Arman Mohamad, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa lomba ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola desa dan kelurahan, termasuk sektor administrasi, pelayanan publik, dan kebersihan lingkungan.
“Peran aktif camat sangat dibutuhkan dalam mengawal dan mengawasi setiap tahapan di wilayah masing-masing,” tegas Arman.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Pohuwato, Refli Basir, menjelaskan bahwa tahapan evaluasi dimulai dengan evaluasi mandiri oleh masing-masing desa. Hasilnya akan menentukan desa atau kelurahan yang akan mewakili kecamatan dalam lomba tingkat kabupaten.
“Evaluasi mandiri menjadi dasar penting dalam menentukan desa perwakilan dari setiap kecamatan,” jelas Refli.
Pelaksanaan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintahan desa dan kelurahan mengacu pada Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 serta Keputusan Mendagri Nomor 100.3.2.9-0360 Tahun 2025 tentang kategori perkembangan desa dan kelurahan.
Berdasarkan data terakhir, Kabupaten Pohuwato memiliki 44 Desa Cepat Berkembang, 46 Desa Berkembang, dan 3 Desa Kurang Berkembang.
Adapun pelaksanaan penilaian Lomba Desa dan Kelurahan tingkat Kabupaten Pohuwato dijadwalkan berlangsung mulai 14 Mei 2025.





