Abstrak.id – Satuan Resnarkoba Polres Pohuwato berhasil mengamankan dua warga asal Kecamatan Popayato dan Randangan terkait penyalahgunaan Narkotika, Minggu (31/3/2024). Kedua warga yang diamankan itu masing-masing berinisial H dan MAC.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, S.H, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua warga Popayato dan Randangan tersebut.
AKBP Winarno menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Minggu 31 Maret 2024 sekitar pukul 01.10 Wita.
Kemudian sekitar pukul 13.10 WITA, pihak Satresnarkoba mengamankan dua terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika tersebut. Pelaku H bersama 3 sachet plastik jenis narkotika diamankan di wilayah Kecamatan Popayato.
Untuk diketahui, pelaku H merupakan mantan Napi kasus narkoba yang ditangkap pada tahun 2020 dan baru bebas Juni 2023 kemarin.
Dalam hari yang sama, pihak Satresnarkoba berhasil menangkap lagi seorang terduga pelaku berinisial MAC beserta 1 sachet plastik klip yang diduga berisi Narkotika, di Kecamatan Popayato Barat.
“Kedua terduga pelaku itu setelah dilakukan tes urine oleh Satresnarkoba di Polres Pohuwato positif Amphetamine dan Methamphetamine. BB itu akan dibawa oleh Satresnarkoba ke BPOM Gorontalo untuk dilakukan pengujian dan penimbangan untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).