Miliki Sabu, Seorang Pemuda Asal Moutong Barat Ditangkap Polisi
Abstrak.id- Minggu pertama di tahun 2023, Satuan Reserse Narkoba, Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato kembali berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika. Peristiwa tersebut diungkapkan Kasat Narkoba, Iptu Renly Turangan.
Dimana kasus penangkapan pertama terduga pelaku terjadi di Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.
“Penangkapan itu kami lakukan pada, Senin (2/1/2023) sekitar Pukul 10.00 Wita. Dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Renly, Sabtu (7/01/2022).
Dimana saat penangkapan, Iptu Renly bersama Tim Sat Narkoba berhasil mengamankan 1 paket sabu-sabu beserta 1 alat hisap sabu (bong). Dan diketahui paket sabu tersebut adalah milik MG (24) asal Desa Moutong Barat, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong.
Kemudian pada hari Jumat, (6/1/2023) Sat Narkoba Polres Pohuwato kembali berhasil menangkap seorang terduga pelaku di pos perbatasan Gorontalo- Sulawesi Tengah.
“Saat melakukan pemeriksaan, ditemukan 1 paket sabu- sabu dalam pembungkus rokok yang disimpan di saku celana MH (21), warga Makasar, Sulawesi Selatan. Pengamanan itu kami lakukan di mobil angkutan Palu-Gorontalo,” ungkap Renly.
“Untuk terduga pelaku sudah diamankan di Polres Pohuwato dalam hal penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (Ramlan/Abstrak).
