Abstrak.id – Pendiri LSM LABRAK, Kabupaten Pohuwato, Soni Samoe mempertanyakan laporannya mengenai kasus penganiyaan terhadap dirinya yang saat ini bergulir di Polres Pohuwato.
“Saya kembali mempertanyakan status mereka yang melakukan penganiayaan terhadap saya pada tahun 2021 lalu,” ungkap Soni Samoe, Ahad (8/1/2023) malam.
Kata Soni, kejadian penganiayaan tersebut terjadi disela-sela kunjungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lokasi pertambangan Kecamatan Buntulia.
Adapun kasus penganiayaan yang menimpa dirinya itu kata Soni, sudah ia laporkan satu tahun lalu, namun hingga saat ini penanganan perkara tersebut diduga hanya di diamkan oleh pihak Polres Pohuwato.
“Padahal saksi-saksi sudah saya hadirkan. Bahkan saat kejadian tersebut pak Kapolres melihat dan berada ditempat kejadian,” terangnya.
“Tak hanya Kapolres, Bupati Pohuwato pun ada saat saya dikeroyok, tapi kenapa saya seolah olah didiskriminasi,” keluhnya.
Disisi lain, Soni justru meminta kepada para Aktivis dan seluruh Jurnalis Pohuwato untuk tidak lagi menjalin hubungan apapun dengan pihak Polres Pohuwato.
“Sampaikan saja kepada pak Kapolres bila hubungan baik tidak ada lagi. Tidak ada gunanya lagi berhubungan baik baik dengan pihak kepolisian diwilayah tersebut,” tegasnya.
Kemudian terkait kasus penetapan tersangka salah satu oknum wartawan, kata Soni, maka dirinya juga meminta keadilan terhadap kasus serupa yang menimpanya.
“Penanganan kasus itu sampai hari ini tidak diketahui kemana arah dan tujuan kasus tersebut,” katanya.
“Kemudian apakah kasus oknum wartawan yang ditetapkan tersangka itu karena yang bersangkutan tidak mempunyai uang, sehingga proses hukumnya harus di percepat?,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono saat dikonfirmasi mengenai kejelasan laporan kasus penganiayaan yang dialami Soni Samoe 2021 lalu melalui via seluler langsung ditanggapi serius. “Akan di tindaklanjuti,” pungkas Kapolres Pohuwato.