Modus Diancam Tilang, Seorang Anak Jadi Korban Pencabulan
Abstrak.id – Oknum polisi pada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pontianak diduga telah melakukan aksi pancabulan pada pengendara yang hendak ditilang.
Dikutup dari news.detik.com, korban menceritakan peristiwa pencabulan itu terjadi pada Selasa (15/9/2020). Saat itu dirinya diberhentikan karena tidak memakai helm dan masker.
“Pertama itu saya pergi mau pasang behel (gigi). Selesai pasang behel kami rencana pergi ke TPI. Pas di simpang lampu merah kami kena tilang dengan oknum polisi,” kata korban.
Selanjtunya, kata korban, kunci motornya diambil oleh oknum polisi tersebut. Tidak hanya itu, motornya juga diseret ke pos polisi yang ada di lokasi setempat.
“Setiba di pos polisi, ditanya sama oknum polisi, kenapa nggak pakai helm? Kami tak ada helm,” tutur korban.
Setelah itu, oknum polisi pun memaparkan kesalahan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan korban dan kerabatnya. Untuk diketahui, posisi korban saat itu dibonceng, bukan sebagai pengendara motor.
Oknum polisi tersebut menyebutkan kesalahan korban ada empat, yakni tidak pakai helm, masker, pelat nomor tidak dipasang, dan STNK sudah mati.
“Dari satu pelanggaran, tahu ndak dendanya ada berapa’, kami tak tahu. ‘Tapi oknum anggota ini menyebutkan satu denda mencapai Rp 200 ribu lebih,” ujar korban menirukan percakapan dengan terduga pelaku.
Pengendara dan korban kemudian dipanggil oknum polisi itu dan diajak berbicara di dalam pos. Kakak korban yang merupakan pengendara juga diminta keluar dari pos polisi. Sementara korban masih berada di dalam pos polisi.
“Saya sendirian di dalam pos, terus saya ditanya sama dia (oknum polisi) ‘mau ditilang ndak’? Saya jawab tidak,” ujarnya.
Kata korban, kakanya yang merupakan pengendara malah disuruh pulang. Sedangkan dirinya diajak ke salah satu tempat oleh oknum polisi itu. Tapi sebelum menuju ke tempat yang dimaksud, korban kembali ditanya.
“Mau ditilang ndak?’ Ndak jawab saya. Terus saya bilang, om boleh pinjam motor ndak, mau ambil duit, terus om (oknum polisi) menjawab ‘tidak bisa’. Selanjutnya saya dibawa pergi setelah menyuruh kakak pergi,” kata korban.
Selanjutnya, oknum polisi tersebut mengajak korban pergi dengan sepeda motornya yang tujuannya tidak diketahui.
“Ternyata saya dibawa ke hotel. Setiba di sana saya disuruh naik dulu. Dia masih di bawah dan menyusul ke atas. Kemudian dia buka pintu kamar, masuk dan matikan lampu kamar hotel. Saya diberi minum bekas dia. Setelah itu, saya ngantuk setengah sadar,” beber korban.
Selanjutnya, kata korban, terjadilah pencabulan itu. Saat itu terduga pelaku sedang berpakaian kaos bertuliskan polisi. Sementara korban tak tahu harus berbuat apa termasuk meminta pertolongan kepada siapa.
Setelah diduga melampiaskan nafsunya, oknum polisi itu kembali berpakaian dan meninggalkan korban seorang diri di dalam kamar hotel.
“Janjinya mau datang lagi, dan jemput. Sampai pukul 04.00 sore itu, tak muncul lagi dan akhirnya kakak yang menjemput,” ujarnya.
Setelah kakaknya menjemput korban, mereka berlanjut pulang ke rumah. Ayah korban dan keluarga kemudian mendampingi korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak.
Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin, didampingi KPPAD Kalbar dan penyidik Sub Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Pontianak mengelar jumpa pers hari ini, Senin (21/9/2020).
Komarudin menegaskan terduga pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan anak di bawah umur.
“Dari hasil penyelidikan, setelah menerima hasil visum yang dikeluarkan dokter pemeriksa, ia pun ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Komarudin.
Komarudin mengatakan tersangka melanggar Pasal 76 huruf (d) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 81 Ayat 2.
(RA-02)
