Abstrak.id – Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval melakukan penyerahan buku saku panduan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dan PKPU terkait Tahapan Pemilihan ke Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Nauval juga menyerahkan Standar Opersional Prosedur (SOP) panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja, khususnya dalam pelayanan pemeriksaan saksi, ahli, terlapor ataupun tersangka.
Dalam kesempatan itu, dirinya pula menyerahkan buku kumpulan peraturan perundang-undangan terkait Gakkum protokol kesehatan kepada tim penyidik Gakkum protokol kesehatan.
Kegiatan penyerahan tersebut bertempat di Lapangan Apel Pesat Gatra Polres Gorontalo pada selasa (29/09/2020).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Mohamad Nauval mengatakan kesuksesan dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2020 ini merupakan kesuksesan bersama.
Polri selaku penegak hukum harus mampu mengawal demokrasi dengan mengedepankan netralitas serta menjadikan hukum sebagai panglima dalam penegakkan hukum tindak pidana pemilihan.
“Pedoman dan SOP telah dibagikan. Semoga benar-benar dijadikan dasar oleh penyidik dalam bertugas, khususnya dalam penegakan hukum Tindak Pidana Pemilihan dan Gakkum pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes),” ujar Nauval.
Ia menambahkan, netralitas Polri adalah harga mati. Olehhnya, ia menekankan agar penyidik tidak melakukan perbuatan yang cenderung berpihak dan bijak dalam penggunaan media sosial.
“Kiranya penyidik dapat bertindak tegas terhadap pelanggaran Pemilu maupun ketidakpatuhan terhadap Prokes yang ada, sekaligus menjadi teladan bagi anggota yang lain, dan seluruh masyarakat,” pungkas Nauval.
(WA-01)