Abstrak.id – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang anggota Kepolisian Polda Gorontalo berinisial MR dan seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Kabupaten Pohuwato, berinisial BAD alias Bela, masih dalam penyelidikan.
Kasus ini tengah ditangani oleh Polda Gorontalo setelah laporan dari istri MR, NUR, yang mencurigai adanya hubungan terlarang antara suaminya dan BAD.
MR, yang bertugas di Satuan Brimob Polda Gorontalo, diduga menjalin hubungan perselingkuhan dengan BAD, seorang bidan berstatus ibu satu anak yang bekerja di Puskesmas setempat.
Dugaan perbuatan tercela ini merusak reputasi kedua pihak serta institusi yang mereka wakili.
Komandan Satuan Brimob Polda Gorontalo, Kombes Pol Muhammad Ridwan, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kasus perselingkuhan yang melibatkan anggotanya ini sedang dalam penanganan pihak Polda Gorontalo.
“MR telah dijemput dan dibawa ke Polda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kombes Pol Muhammad Ridwan, dikutip dari Autentik.id, Minggu (8/12/2024).
Selain itu, Kombes Pol Ridwan menegaskan bahwa Polda Gorontalo akan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran hukum.
“Kami tidak segan-segan menindak tegas jika terbukti melanggar hukum,” ujarnya.
“Proses akan dilanjutkan sesuai dengan kode etik kepolisian,” imbuhnya.
Sebagai informasi, jika terbukti bersalah, MR dan BAD terancam dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yang mengatur hubungan seksual di luar pernikahan yang sah. Kedua pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga sembilan bulan. Tim Redaksi