Beranda / Daerah / Pani Gold Mine Tegaskan Operasional Perusahan Sesuai Perizinan Yang Berlaku 

Pani Gold Mine Tegaskan Operasional Perusahan Sesuai Perizinan Yang Berlaku 

Abstrak.idPani Gold Mine menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional pertambangan di wilayah kerjanya telah berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

Perusahaan menyebut tuduhan yang menyatakan operasional dilakukan tanpa izin sebagai klaim yang tidak berdasar.

Penegasan tersebut disampaikan Compliance and Government Relations (CGR) Manager Pani Gold Mine, Fabilia Merung, pada Senin (6/7/2026).

Menurutnya, prinsip hukum di Indonesia menganut asas non-retroaktif atau tidak berlaku surut, sehingga ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak dapat diberlakukan terhadap izin yang telah terbit sebelumnya.

“Prinsip dasar aturan yang dianut di Indonesia adalah tidak berlaku surut. Karena itu, isu yang diangkat oleh LSM Labrak tidak dapat diterapkan kepada PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) maupun PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM), karena izin keduanya telah terbit sebelum berlakunya UU Cipta Kerja,” ujar Fabilia.

Ia menjelaskan, sistem perizinan terintegrasi Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) merupakan implementasi dari amanat UU Cipta Kerja.

Dalam Pasal 184 tentang Ketentuan Peralihan, disebutkan bahwa seluruh perizinan berusaha maupun izin sektor yang telah diterbitkan sebelum undang-undang tersebut berlaku tetap dinyatakan sah.

Berdasarkan ketentuan itu, lanjut Fabilia, Kontrak Karya PT Gorontalo Sejahtera Mining dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Puncak Emas Tani Sejahtera telah memiliki dasar hukum yang tetap karena diterbitkan sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020.

Penjelasan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Gorontalo, Sri Wahyuni Daeng Matona, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pohuwato yang dipimpin Ketua DPRD Nasir Giasi.

Sri Wahyuni menyatakan bahwa perizinan PT PETS telah diterbitkan sejak 2015 dan selanjutnya memperoleh perpanjangan IUP pada 2020.

“Terkait izin PT PETS, sudah dijelaskan bahwa izin tersebut telah terbit sejak tahun 2015. Pada tahun 2020, Dinas PTSP melakukan perpanjangan IUP untuk pertama kalinya, yang berlaku hingga tahun 2032,” kata Sri Wahyuni dalam rapat tersebut.

RDP tersebut menghadirkan manajemen Pani Gold Mine, perwakilan masyarakat, serta sejumlah instansi terkait. Salah satu agenda pembahasan adalah tuduhan dari kelompok masyarakat yang menyebut perusahaan telah melakukan kegiatan produksi sebelum seluruh perizinan diterbitkan.

Menanggapi isu mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB), Sri Wahyuni menegaskan bahwa NIB bukan merupakan izin operasional.

“NIB itu bukan izin. Kalau dianalogikan, NIB seperti KTP bagi pelaku usaha. Dahulu dikenal sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sedangkan izin usaha pertambangan tetap mengacu pada IUP,” jelasnya.

Rapat berlangsung dinamis. Sejumlah peserta dari unsur masyarakat beberapa kali menyampaikan interupsi dan teriakan dari dalam ruang sidang. Situasi tersebut beberapa kali ditertibkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Nasir Giasi, agar jalannya rapat tetap kondusif.

Tag: