Abstrak.id – Miris, material proyek rehabilitasi saluran Irigasi di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato yang diduga milik oknum Polisi berinisial UCU diduga berasal dari Galian C ilegal.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh salah satu warga setempat yang tak ingin disebutkan namanya saat diwawancarai Abstrak.id, Selasa (14/11/2023).
“Jadi pekerjaan rehabilitasi saluran Irigasi ini materialnya diambil dari Galian C yang tak memiliki izin. Dan informasi ini pun saya dapatkan dari pekerja Irigasi tersebut ,” ungkap warga petani tersebut.
Disisi lain, kata dia, mereka sebagai petani sawah sangat menyayangkan pembangunan rehabilitasi saluran Irigasi yang diduga ditangani oleh oknum Polisi berinisial UCU tersebut hingga hari ini belum selesai dikerjakan.
“Kalau sudah selesai pekerjaannya, kami sudah mau menanam padi lagi, karena sudah 1 tahun lebih kami tidak kerja sawah,” tutupnya. (Ramlan/Abstrak).