Menu Tutup

Pedagang Takjil yang Jual Makanan Berbahaya di Pohuwato Bakal Diproses Hukum

Abstrak.id – Pedagang takjil yang berada di wilayah Pasar Tradisional Marisa, Kabupaten Pohuwato yang diduga menjual makanan mie basah dan kue apangi yang mengandung zat berbahaya terancam 3 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan langsung Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo, Agus Yudi Prayudana saat melakukan sidak jajanan buka puasa di sekitaran Pasar Tradisional Marisa bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato, Rabu (5/4/2023).

Dalam kesempatan itu, Kepala BPOM Gorontalo bersama Plh Sekda Pohuwato, Zulkifli Umar turun langsung dan memilih sample takjil yang akan dilakukan pengujian di dalam Mobil Laboratorium Keliling.

Adapun pengujian sample dilakukan langsung di lokasi pusat kuliner ramadan tersebut.

Plh Sekda Pohuwato, Zulkifli Umar menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak BPOM Gorontalo yang telah turun langsung ke pasar Marisa untuk melakukan sidang kepada pedagang takjil.

Mantan Kadisporapar Pohuwato ini mengemukakan bahwa dari hasil pemeriksaan terdapat 89 sample yang sudah di uji Laboratorium.

Dalam pemeriksaan itu, Pemkab Pohuwato dan BPOM Gorontalo  menemukan 2 sample yang mengandung zat berbahaya diantaranya mie basah dan kue cara (Apang colo).

“Kue yang yang terindikasi mengandung zat berbahaya ini ada di kuenya bukan di gula arennya. Mie itu kenyal sama seperti karet, ketika dipijat dengan tangan, kuenya itu agak licin. Jadi, sudah bisa dipastikan mengandung boraks (Bahaya) dan hasil labnya seperti itu,” katanya.

Pemkab Pohuwato ini katanya, akan terus melakukan upaya-upaya untuk bagaimana nantinya jajanan kue yang di jual para pedagang bisa aman di konsumsi oleh masyarakat.

“Atas nama Pemerintah daerah, saya mengimbau agar kiranya para pedagang takjil dapat menjual sesuai dengan syariat islam tanpa mencampur zat-zat yang mengandung berbahaya. Karena ini akan berbaur kepada kesehatan masyarakat juga terhadap anak-anak kita,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana menyampaikan bahwa pihaknya akan menerjunkan tim khusus untuk menelusuri siapa penjualnya dan siapa produsennya.

“Karena penjual dan produsen dapat kita kenakan Undang-undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dimana setiap orang berhak menjual pangan yang aman bagi masyarakat”, tuturnya.

“Undang-undang Pangan yang kita kenakan bagi pedagang takjil itu hukumannya diatas 3 tahun penjara,” tandasnya. (Ramlan/Abstrak).