Menu Tutup

Pelantikan Erman Katili Sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Disoroti

Abstrak.id -Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kota Gorontalo, Idrul Wahid, SH.,MH menyoroti pelantikan yang dilakukan Bawaslu RI terhadap Erman Katili sebagai anggota Bawaslu Kota Gorontalo, Sabtu (19/8/2023).

Hal itu diungkapkan langsung Idrul Wahid, saat dikonfirmasi Abstrak.id, Minggu (20/8/2023). Ia mengungkapkan bahwa pelantikan yang dilakukan Bawaslu RI terhadap Sekretaris Wilayah Partai Keadilan dan Persatuan Provinsi Gorontalo kemarin itu catat hukum.

Hal yang ia sampaikan tersebut kata Idrul, berdasarkan SK Dewan Pimpinan Pusat PKP Nomor: 147/SK/DPN-PKP/VII/2022. Menjadi preseden buruk bagi Bawaslu.

Oleh karena itu, tindakan Bawaslu RI yang meluluskan dan melantik Erman Katili sebagai Anggota Bawaslu Kota Gorontalo kata Idrul, sangat jauh dari rasa keadilan dan tidak sesuai dengan asas pemilu “MANDIRI” yakni bebas dari pengaruh siapapun.

“Serta sangat bertolak dengan hestek bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu,” jelas Idrul.

Ia juga menambahkan, harusnya Bawaslu dalam beberapa kali penundaan pengumuman melakukan pencermatan dengan memperhatikan tanggapan masyarakat, untuk dijadikan pertimbangan dalam mengambil keputusan.

Ia juga mengaku, sempat melayangkan tanggapan masyarakat berdasarkan bukti yang ada sebanyak 3 kali ke Website Bawaslu RI, namun belum  diketahui persis apakah tanggapan tersebut menjadi pertimbangan atau hanya sekedar barang rongsokan.

Menurutnya, pengawas Pemilu yang merupakan tonggak demokrasi bangsa, harusnya menjaga kepercayaan  masyarakat. Sebab Bawaslu adalah harapan rakyat Indonesia untuk menegakkan keadilan Pemilu.

Hal itu, kata Idrul, berdasarkan sejarah Pemilu pada tahun 1971. Kemudian 1977  telah terjadi krisis kepercayaan terhadap proses pemilu yang di kooptasi oleh kekuatan rezim, sehingga mengharuskan pembentukan pengawas Pemilu pada  1982.

Ia pun menjelaskan bahwa Bawaslu hadir di bumi pertiwi ini atas dasar ketidakpercayaan masyarakat pada pemilu-pemilu sebelumnya.

“Olehnya, kami dari JPPR Kota Gorontalo akan melakukan upaya hukum yang dianggap perlu dan penting untuk menjaga kualitas dan integritas pemilu,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).