Beranda / Daerah / Pemda dan DPRD Pohuwato Sepakati Revisi RTRW 2025–2044 dan KUA-PPAS 2026

Pemda dan DPRD Pohuwato Sepakati Revisi RTRW 2025–2044 dan KUA-PPAS 2026

Abstrak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati dua agenda penting dalam Rapat Paripurna ke-24 tingkat II yang digelar di ruang rapat DPRD Pohuwato, Rabu (10/09/2025).

Agenda tersebut mencakup penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044.

Serta persetujuan bersama terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, didampingi Wakil Ketua II Delpan Yanjo.

Hadir pula Bupati Pohuwato Saipul A. Mbuinga, Wakil Bupati Iwan S. Adam, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, para anggota legislatif, asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat, dan sekretaris OPD.

Dalam rapat tersebut, penandatanganan berita acara dilakukan oleh Bupati Saipul dan Ketua DPRD Beni Nento, disaksikan Wakil Bupati, Sekda, serta Sekretaris Dewan, Hamkawaty Mbuinga.

Revisi RTRW: Fondasi Pembangunan Pohuwato ke Depan

Dalam sambutannya, Bupati Saipul menegaskan bahwa revisi RTRW ini memiliki arti strategis karena akan menjadi dasar arah pembangunan wilayah Pohuwato hingga 2044.

“Dokumen revisi RTRW ini telah melalui proses panjang: penyusunan, konsultasi publik, koordinasi lintas sektor, hingga mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN. Ini menjadi tonggak penting dalam legalisasi kebijakan tata ruang kita,” jelas Saipul.

Menurutnya, RTRW yang baru akan menjadi acuan hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang, serta mendukung arah pembangunan wilayah yang lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.

Revisi RTRW ini, lanjutnya, mencakup berbagai penyesuaian strategis, di antaranya:

Penataan ruang yang lebih adaptif terhadap dinamika pembangunan nasional dan daerah.

Sinkronisasi dengan RTRW Provinsi Gorontalo dan kebijakan tata ruang nasional. Penguatan kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Penyediaan ruang bagi proyek strategis daerah seperti jalan khusus, kawasan transmigrasi, pertanian unggulan, pariwisata, dan kelautan.

“Kami berharap RTRW yang baru ini memberi kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun investor,” ujar Bupati.

KUA-PPAS 2026 Disepakati, Proyeksi Penerimaan Capai Rp1,2 Triliun

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pohuwato juga menyepakati dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026, dengan proyeksi total penerimaan daerah sebesar Rp1.209.941.668.068.

Rinciannya sebagai berikut:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp133.838.960.000

Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat: Rp1.039.102.708.068

Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Provinsi: Rp21 miliar.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah (termasuk hibah): Rp16 miliar

Anggaran tersebut akan digunakan untuk mendanai program dan kegiatan pembangunan di tahun 2026, dengan tetap mengacu pada dokumen RPJMD 2025–2029.

“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh Pansus DPRD Pohuwato. Kemitraan yang baik antara pemerintah dan legislatif ini perlu terus dijaga dan ditingkatkan ke depan,” tutup Bupati Saipul.

Tag: