Abstrak.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato melakukan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (SulutGo) tentang penggunaan dan penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pelaksanaan APBD, serta perjanjian kerja sama tentang penempatan dana (deposito).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut, dilakukan Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga dengan Direktur Operasional PT. Bank Sulutgo diwakili oleh Group Head Operasional, Linda Moniaga, serta Kepala BPKPD Pohuwato, Teti Alamri,SE dengan Pimpinan PT. Bank Sulut-Go Cabang Marisa, Hasan Hamid, Selasa (06/02/2024).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Pusat BSG ini turut dihadiri Pimpinan Wilayah Gorontalo, Syahrun Botutihe serta Pemimpin Divisi PT. Bank Sulut-Go, Staf Ahli Bupati, Bahari Gobel, di Kantor Pusat PT. Bank Pembangunan Daerah SulutGo.
Mengawali sambutannya, Bupati Saipul memberikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak PT. Bank Pembangunan Daerah Sulutgo yang telah berkenan melakukan kerja sama dalam membantu mengawal pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Pohuwato.
“Kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini merupakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan APBD dan sebagai tindak lanjut surat edaran Kemendagri Nomor 903/5286/sj tentang implementasi penggunaan KKPD pada pemerintah daerah Provinsi,” ujar Bupati Saipul.
Kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Pemkab Pohuwato dengan PT. Bank SulutGo dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 dalam upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mewujudkan pembayaran non tunai belanja barang/jasa dan belanja modal dalam pelaksanaan APBD melalui mekanisme uang persediaan (UP).
Disisi lain, perjanjian kerja sama antara Pemkab Pohuwato dengan PT. Bank SulutGo merupakan pedoman dalam penggunaan/penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan ruang lingkup antara lain, penerbitan KKPD.
Kemudian tata cara penggunaan KKPD, jaminan pembayaran terhadap pemakaian/penggunaan KKPD oleh pemegang KKPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penerbitan tagihan e-billing, pemberian layanan atas penggunaan/penyelenggaraan kartu kredit pemerintah daerah.
“Dengan dilaksanakannya kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang dapat membantu pemerintah daerah agar pelaksanaan penggunaan/penyelenggaraan KKPD dalam pelaksanaan APBD,” tuturnya.
“Khususnya untuk penggunaan uang persediaan (UP) dapat berjalan dengan efektif dan efisien dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian secara transparansi dan akuntabel serta dapat membentuk sinergi yang saling memberikan manfaat kepada semua pihak,” tutupnya. (Ramlan/Abstrak).