Abstrak.id – Plt Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, turut menghadiri penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo, yang dilaksanakan di Hotel Gren Alia Senen, Jakarta, pada Rabu, 20 November 2024.
Acara ini dihadiri oleh para bupati dan wali kota di Provinsi Gorontalo, serta Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudi Salahuddin.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengenai ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah sinergi dalam pemungutan pajak daerah.
Dikonfirmasi setelah acara, Plt Bupati Suharsi Igirisa menjelaskan bahwa penandatanganan kesepakatan ini berfokus pada peningkatan penerimaan daerah melalui pajak.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan daerah, terutama yang berkaitan dengan pajak, yang sudah diatur oleh regulasi yang ada,” ujar Suharsi.
Lebih lanjut, Plt Bupati berharap adanya sinergi yang lebih baik antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk memaksimalkan penerimaan pajak.
“Kami berharap pemerintah provinsi segera menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini masih dalam proses di kementerian. Setelah Perda Provinsi selesai, kabupaten dapat melanjutkan dengan membuat Peraturan Bupati (Perbup),” tambahnya.
Suharsi juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik dan berjalan optimal. “Perlu ada sosialisasi yang masif ke masyarakat agar penerimaan pajak dapat maksimal.
Selain itu, dengan adanya perubahan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, beberapa jenis retribusi juga telah dihapus, sehingga sosialisasi ini menjadi sangat penting,” pungkas Plt Bupati Pohuwato. (Ramlan/Abstrak).