Pemkab Pohuwato Petakan Anak Tidak Sekolah, Dorong Wajib Belajar 13 Tahun
Abstrak.id – Pemerintah Kabupaten Pohuwato memperkuat upaya mencegah dan menangani anak tidak sekolah (ATS) melalui Focus Group Discussion (FGD) Wajib Belajar 13 Tahun serta Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah tingkat Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan yang digelar di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pohuwato, Kamis (27/8/2026), dibuka oleh Sekretaris Daerah Pohuwato, Iskandar Datau, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Arman Mohamad.
FGD tersebut turut menghadirkan Tenaga Ahli Direktorat Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Dr. Sugiyanto, serta Koordinator Widyaprada Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Gorontalo, Bobby A. Gani.
Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan juga ambil bagian dalam forum tersebut. Di antaranya Camat Marisa Usman Bay, Sekretaris Bapppeda Jumadi Giono.
Sekretaris Dinas Kesehatan dr. Yeni Ahmad, unsur Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Desa Palopo, serta Pemerintah Kelurahan Libuo.
Dalam sambutannya, Iskandar Datau mengapresiasi dukungan Kemendikdasmen melalui pelaksanaan FGD tersebut.
Ia menilai persoalan anak usia sekolah yang tidak bersekolah bukan hanya terjadi di Pohuwato, tetapi menjadi tantangan yang dihadapi berbagai daerah dengan latar belakang dan faktor penyebab yang beragam.
“Pemda Pohuwato, baik Pak Bupati maupun Pak Wakil Bupati, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kemendikdasmen atas kegiatan ini. Mohon maaf, pimpinan kami saat ini belum bisa bersama-sama karena ada kegiatan yang tidak kalah penting yang harus diikuti,” ujar Iskandar.
Menurutnya, kondisi geografis dan potensi wilayah Pohuwato turut menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam menjaga keberlanjutan pendidikan anak. Sejumlah wilayah, terutama desa-desa pesisir, memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri.
Di sisi lain, keberadaan sektor pertambangan, perikanan, pertanian, dan sektor ekonomi lainnya juga dapat memengaruhi pilihan anak untuk melanjutkan pendidikan.
Tekanan ekonomi keluarga menjadi salah satu persoalan yang turut disoroti. Dalam kondisi tertentu, anak usia sekolah terpaksa ikut bekerja atau mendampingi orang tua mencari penghasilan. Bahkan, ada pula anak yang memilih bekerja karena tergiur memiliki penghasilan sendiri, meski seharusnya masih mengenyam pendidikan.
Karena itu, Iskandar menilai pemetaan menjadi langkah penting sebelum menentukan bentuk intervensi yang tepat.
“Melalui FGD ini kita berharap dapat memetakan daerah-daerah mana yang memiliki jumlah anak putus sekolah dan anak tidak sekolah paling banyak. Dengan begitu, treatment atau penanganan yang akan kita lakukan dapat dirumuskan dengan baik,” jelasnya.
Ia menegaskan, persoalan ATS tidak dapat diselesaikan hanya oleh Dinas Pendidikan. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta seluruh perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan persoalan pendidikan maupun kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Sinergi lintas sektor, kata Iskandar,
menjadi kunci agar upaya pemerintah pusat dalam mencegah bertambahnya jumlah anak tidak sekolah dapat diterapkan secara efektif di tingkat daerah.
Iskandar juga menekankan pentingnya keterlibatan Dinas Sosial dalam menangani persoalan sosial yang berkaitan dengan anak.
Salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah masih ditemukannya anak-anak yang meminta sumbangan maupun menggunakan pakaian badut di sejumlah titik di pusat ibu kota Pohuwato.
“Dengan adanya program ini, kita berharap tidak ada lagi anak-anak di Pohuwato yang seperti itu. Dari informasi yang ada, mereka bukan asli Pohuwato, melainkan berasal dari luar daerah dan kemungkinan terkoordinir,” pungkasnya.
Melalui FGD ini, Pemkab Pohuwato berharap dapat memperoleh data dan pemetaan ATS yang lebih akurat, sekaligus menyusun langkah penanganan yang tepat, terpadu, dan berkelanjutan.
Upaya tersebut diharapkan menjadi bagian penting dalam mewujudkan Wajib Belajar 13 Tahun, sekaligus memastikan setiap anak di Kabupaten Pohuwato memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan dan tidak kehilangan haknya untuk bersekolah.
