Abstrak.id – Pernyataan salah satu karyawan perusahaan yang belakangan beredar luas di tengah masyarakat Pohuwato menuai perhatian publik dan memicu beragam respons.
Menyikapi hal tersebut, pihak perusahaan akhirnya menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan.
Dalam keterangannya, perusahaan mengaku memahami perhatian masyarakat yang berkembang terkait pernyataan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan yang diberikan publik.
“Perusahaan menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan berbagai respons yang muncul di tengah masyarakat akibat pernyataan tersebut. Kami memahami perhatian publik yang berkembang dan mengucapkan terima kasih atas saran yang telah diberikan,” demikian pernyataan perusahaan.
Selain menyampaikan klarifikasi, perusahaan juga menjelaskan bahwa pembatasan akses terhadap aktivitas penambang dilakukan sebagai langkah mitigasi keselamatan di area operasional.
Langkah itu diambil mengingat tingginya intensitas aktivitas alat berat yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat di lapangan.
“Pembatasan akses terhadap aktivitas penambang dilakukan sebagai langkah mitigasi untuk meminimalisir potensi bahaya di area operasional, mengingat tingginya intensitas aktivitas alat berat,” lanjut keterangan tersebut.
Perusahaan juga mengungkapkan bahwa saat ini tengah dilakukan pembangunan sedimen trap sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan di area operasional perusahaan.
Di sisi lain, perusahaan menyadari situasi di lapangan kini mendapat perhatian dari berbagai pihak, baik masyarakat maupun para pemangku kepentingan. Karena itu, pendekatan dialogis terus dikedepankan guna mencari solusi yang konstruktif bersama seluruh pihak terkait.
Terkait program bantuan bagi para penambang, perusahaan menegaskan bahwa program tali asih masih tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, khususnya bagi mereka yang terdaftar dalam database Satgas.
“Perusahaan terus melakukan evaluasi dan koordinasi internal guna memastikan mekanisme proses berjalan dengan baik, tepat sasaran, serta tetap mengedepankan prinsip keterbukaan dan komunikasi yang konstruktif,” jelasnya.
Perusahaan juga kembali mengingatkan bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta berbagai regulasi terkait lainnya.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Minerba, kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin pemerintah.
Sementara aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.