Abstrak.id – Penjabat Bupati Buol, Drs. M. Muchlis, MM melantik dan mengambil sumpah 9 Penjabat (Pj) Kepala Desa di Kecamatan Karamat, Momunu, Tiloan, Paleleh dan Bukal. Upacara pelantikan ini berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Buol pada Selasa (26/9/2023).
Pelantikan Penjabat Kepala Desa ini dilakukan karena berakhirnya masa jabatan beberapa Kepala Desa tersebut.
Adapun kesembilan Pj Kades yang dilantik, diantaranya Kades Guamonial, Pinamula Baru, Jatimulya, Lomuli, Boilan, Diat, Unone, Molangato dan Monano.
Dalam kesempatan tersebut, Pj. Bupati Buol mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan oleh para Kepala Desa dalam membangun Desa.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh Kepala Desa yang selama ini telah bekerja sama dalam mewujudkan Kabupaten Buol yang Bermarwah Maju dan Sejahtera,” ujar Bupati Mukhlis.
Orang nomor satu di Kabupaten Buol itu berharap, agar para Penjabat Kepala Desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Selain itu, Bupati Mukhlis juga menekankan pentingnya mendukung pembangunan Desa melalui Program Desa Bermarwah, Maju dan Sejahtera (BERMASA) 1 Milyar.
“Kami meminta agar agenda Nasional seperti penurunan angka stunting, pengendalian inflasi, dan penanggulangan kemiskinan ekstrim dijalankan dengan baik,” katanya.
Muhklis juga mengingatkan Kepala Desa agar tidak memberhentikan perangkat Desa tanpa mengikuti regulasi yang berlaku.
“Kepala Desa tidak diperkenankan memberhentikan perangkat Desa, karena ada regulasi yang mengaturnya” tuturnya.
Oleh karena itu, dirinya menekankan pentingnya kerja sama antara BPD dan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan masyarakat di Desa terutama dalam hal pengelolaan alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DDS).
Terakhir Mukhlis menyampaikan bahwa Penjabat Kepala Desa adalah pengganti sementara untuk jabatan Kepala Desa yang telah diberhentikan atau mengundurkan diri.
“Para Kepala Desa yang baru dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Humas/Diskominfo Buol).






