Indeks

Polda Gorontalo Bungkam Soal Video Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi di Proyek Irigasi Taluduyunu

Abstrak.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo bungkam terkait video yang beredar yang menyebutkan nama oknum Polisi berinisial UCU yang diduga terlibat dalam proyek Rehabilitasi Saluran Irigasi di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.

Pasalnya, Pembangunan proyek Saluran Irigasi di Desa Taluduyunu sampai hari ini diduga belum selesai.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tenggang waktu pekerjaan proyek Irigasi tersebut diduga berakhir pada bulan Oktober 2023 kemarin.

Adapun anggaran pekerjaan untuk pembangunan proyek tersebut adalah sebanyak Rp13,8 miliar lebih yang dikerjakan oleh CV. ECO CHASER yang beralamat di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto.

Sayangnya, berdasarkan penelusuran di lapangan, pekerjaan saluran Irigasi sepanjang 4 Kilometer yang menuju ke lokasi pertanian warga Buntulia-Duhiadaa itu masih sementara melakukan pekerjaan.

Artinya, proyek dengan anggaran belasan miliar rupiah itu terlihat belum selesai, atau diduga sudah melewati tenggang waktu pekerjaan yang dijadwalkan.

Sementara itu, Kabid Humas, Kombes Pol.Desmont Harjendro saat dikonfirmasi Abstrak.id, berulang kali melalui via telepon WhatsApp dan pesan WhatsApp, namun hingga kini pukul 18.17 WITA belum mendapatkan respon.

Untuk diketahui, berdasarkan data yang dihimpun dari hukumonline.com, salah satu larangan bagi anggota Kepolisian adalah memiliki saham/modal dalam Perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya.

Artinya, anggota Kepolisian tidak boleh melakukan bisnis atau memiliki usaha terlebih lagi dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenangnya.

Apabila melanggar, maka terhadapnya dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.

Kemudian ditambah lagi, Instruksi tegas  Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo untuk memidanakan para Kapolda, Kapolres, Kapolsek dan jajarannya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. (Ramlan/Abstrak).