Abstrak.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo mulai menindaklanjuti kasus RA atas dugaan pencemaran nama baik PT. International Business Futures (IBF).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes. Pol Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. Jumat (18/02/2022), mengatakan, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
Baca Juga: Sehari Dibentuk, Tim Satgas IBF Berhasil Mengantarkan 500 Formulir Korban Investasi RA
“Sebelumnya, kami telah menerima laporan dari pihak IBF atas pencemaran nama baik yang dilakukan oleh RA kepada Perusahaan IBF,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo.
Baca Juga: Iskandar: IBF Siap Lapor RA
“Jika hasil penyidikan tersebut terdapat indikasi peristiwa pidana, maka kami akan tingkatkan ke proses penyidikan,” lanjutnya.
Baca Juga: Pencemaran Nama Baik, IBF Laporkan RA
Wahyu juga menerangkan, berdasarkan pernyataan dari pihak IBF, RA memang dapat mengelola perusahaan, namun tidak mempunyai izin terkait penghimpunan dana dari masyarakat.
“Dengan tindakan RA yang mencatut nama IBF dalam aksinya, maka RA dianggap telah melakukan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa pihak Polda Gorontalo juga mendapatkan informasi terkait adanya laporan terhadap RA di Kabupaten Pohuwato.
Sebelumnya, pada Selasa (15/2/2022), PT. IBF telah melaporkan RA ke Polda Gorontalo.
Laporan tersebut dilayangkan Tim Satgas IBF dipimpin Iskandar Manggopa, didampingi kuasa hukum Mamat Inaku
(Yai/Abstrak)