Menu Tutup

Polisi Berhasil Amankan Seorang Kurir Narkoba di Kota Gorontalo

Abstrak.id – Satuan Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang residivis penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial SR (49), warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Kamis (25/7/2024).

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H, didampingi Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo, S.Hi menyampaikan bahwa penangkapan SR berdasarkan informasi masyarakat mengenai aktivitasnya dalam memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Ade mengungkapkan bahwa setelah menerima informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan.

Kemudian pada 27 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WITA, SR berhasil diamankan di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

“Setelah penangkapan, SR dibawa ke rumahnya di Kecamatan Kota Selatan untuk dilakukan penggeledahan, dan ditemukan 9 paket sabu-sabu yang disembunyikan di belakang pintu kamar,” kata Kapolresta.

Berdasarkan pengakuan tersangka kata Ade, barang tersebut milik Y, yang sudah diamankan oleh Polda Gorontalo pada hari yang sama. SR berperan sebagai kurir dan menerima upah berupa sebagian barang untuk digunakan sendiri.

Saat ini, 9 paket sabu-sabu dengan total berat 1,5574 gram telah diamankan. SR telah ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.

“Dan di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Sub Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 hingga 20 tahun penjara,” tutupnya. (Ramlan/Abstrak).