Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Dungingi, Kota Gorontalo

Abstrak.id – Tim Rajawali dari Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota  berkolaborasi dengan unit reskrim Polsek Dungingi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Kasus ini terungkap pada 15 Juni 2024 sekitar pukul 00.30 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K menyampaikan bahwa pada Senin, 2 September 2024, pukul 13.30 Wita, Tim Rajawali berhasil menangkap pelaku curanmor bernama IAA (23), warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo.

BebasBebas

Kompol Leonardo menjelaskan bahwa setelah menerima laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi DM 3204 AV yang terparkir di halaman rumah, Tim Rajawali segera melakukan penyelidikan.

Penyelidikan mengarah pada pelaku IAA, dan pada 2 September 2024, tim menerima informasi bahwa IAA berada di Kecamatan Kota Utara.

“Setelah mendapatkan informasi, Tim Rajawali segera mendatangi lokasi dan mengamankan IAA. Dalam interogasi awal, IAA mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut,” jelas Kompol Leonardo.

Lebih lanjut, Kompol Leonardo menyebutkan bahwa setelah melakukan pencurian, sepeda motor tersebut telah dijual dengan harga Rp 3.600.000.

Selain mengamankan IAA, tim juga menyita barang bukti berupa sepeda motor hasil curian yang sudah terjual, satu buah handphone merek Infinix warna hitam, satu buah behel motor Beat Street warna hitam, dan satu buah obeng warna merah.

“Saat ini, IAA yang merupakan residivis kasus pencurian beserta barang bukti telah diserahkan ke unit Reskrim Polsek Dungingi untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kompol Leonardo. (Ramlan/Abstrak).