Abstrak id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato menolak pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, dr.Arifin dan Irianty Latif, Selasa (3/9/2024).
Saat diwawancarai awak media, Ketua KPU Pohuwato, Firman Ikhwan mengungkapkan alasan penolakan pendaftaran pasangan calon dr. Arifin-Irianty yang gagal ikut Pilkada Pohuwato.
Menurut Firman, dasar hukum penolakan tersebut berlandaskan dua prinsip utama. Pertama, peserta pemilihan harus berasal dari Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol yang memenuhi syarat.
“Kedua, calon perseorangan yang dukungannya memenuhi persyaratan minimal juga dapat ikut serta,” ujar Firman Ikhwan.
Firman menjelaskan bahwa Parpol atau gabungan Parpol dapat mengusung pasangan calon, namun hanya satu pasangan calon yang bisa diusulkan oleh setiap Parpol atau gabungan Parpol.
Dalam proses pendaftaran, kehadiran pimpinan Parpol atau gabungan Parpol serta pasangan calon adalah syarat wajib.
Kehadiran tersebut harus melibatkan Ketua dan Sekretaris Parpol, atau yang diberi mandat sesuai Peraturan Organisasi atau AD/ART masing-masing.
Dokumen-dokumen yang wajib diserahkan meliputi B persetujuan Parpol dan B pencalonan secara fisik.
Firman menegaskan bahwa dr. Arifin dan timnya telah melakukan konsultasi dengan KPU dan mendapatkan penjelasan mengenai syarat-syarat tersebut.
“Pihak pendaftaran diminta untuk memastikan kehadiran pimpinan Parpol tingkat Kabupaten/Kota melalui video call jika tidak dapat hadir secara langsung,” katanya.
Namun, dr. Afirin-Irianty mengaku bahwa Parpol yang mendukung tidak dapat hadir, sehingga pendaftaran tidak dapat diterima sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.
Keberadaan pimpinan Parpol saat pendaftaran kata Firman, adalah syarat mutlak, kecuali dalam keadaan sakit yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sementara itu, dr. Afirin menyatakan akan mengklarifikasi situasi ini kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kedua Partai tersebut dan mempertimbangkan upaya hukum yang mungkin diperlukan.
“Meski potensi pendaftaran saat ini sudah tidak bisa lagi dilakukan, dr. Arifin berkomitmen untuk berusaha semaksimal mungkin agar dukungan dari PKB dan PKN dipertimbangkan,” pungkasnya. (Ramlan/Abstrak).