Menu Tutup

Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Kalibata City

Reka ulang Mutilasi

Abstrak.idDitreskrimum Polda Metro Jaya menggelar reka ulang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Rinaldi Harley Wismanu, Jumat, (18/09/2020) hari ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan reka ulang kasus mutilasi ini nantinya bakal dimulai dari proses perencanaan pembunuhan hingga penangkapan kedua tersangka, yakni LAS dan DAF.

“Nanti ada perencanaan antara DAF dan L, lalu nanti ada TKP di salah satu apartemen di Pasar Baru pada saat korban dilakukan penganiayaan dan mengakibatkan matinya korban dan dimutilasi di situ,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, seperti dikutip dari cnnindonesia.com.

Yusri menuturkan rekonstruksi juga akan dilakukan di Apartemen Kalibata City. Lokasi ini diketahui digunakan oleh kedua tersangka untuk menyimpan jasad korban sebelum nantinya dikuburkan.

Selanjutnya, rekonstruksi akan dilakukan di rumah kontrakan yang ada di wilayah Depok, Jawa Barat. Lokasi ini merupakan lokasi yang disiapkan oleh tersangka untuk mengubur jasad korban.

Di lokasi ini pula, kedua tersangka berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.

“Para pelaku dan saksi-saksi akan memperagakan apa yang dituangkan pada berita acara,” ucap Yusri.

Sebelumnya, tersangka LAS dan DAF melakukan aksi pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Rinaldi Harley Wismanu.

Aksi itu dilakukan tersangka di sebuah apartemen di Pasar Baru, Jakara Pusat.

Setelahnya, jasad korban yang telah dimutilasi menjadi 11 bagian dimasukan ke dalam dua koper dan satu ransel.

Berikutnya, kedua tersangka membawanya ke Apartemen Kalibata City menggunakan taksi online. Di lokasi itu, tersangka menyimpan jasad korban untuk sementara waktu sebelum nantinya dikuburkan.

Pembunuhan ini diketahui dilatarbelakangi oleh keinginan tersangka untuk menguasai harta korban. Sebab, korban dianggap memiliki kemampuan finansial mumpuni.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(RA-02)