Abstrak.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim berhasil mengungkap bisnis prostitusi pada salah satu tempat karaoke di Madiun.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya menetapkan satu tersangka berinisial YAP (46).
YAP merupakan mucikari yang biasa menjajakan LC (Ladies Companion) di tempat karaoke tersebut. Dirinya pun mengambil keuntungan sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu dari bisnis itu.
Pengungkapkan bisnis prostitusi tersebut dilakukan pada Rabu, (09/09/2020) setelah penyidik membuat laporan jenis A.
“Tersangka ini juga mengambil keuntungan. Dia nyambi sebagai ‘papi’ (Muncikari) di In Lounge Pub and Karaoke,” jelasnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (14/09/20).
Wisnu Andiko mengungkapkan ada lima LC berusia dewasa yang biasa dijajakan kepada para pengunjung dengan harga sekitar Rp 1. 900.000.
“Dari penangkapan itu, tersangka digeledah. Penyidik mendapatkan barang bukti berupa uang tunai, dua alat kontrasepsi, serta celana dalam lelaki dan perempuan,” jelas Kabid Humas.
Tersangka YAP sudah enam tahun bekerja di tempat karaoke tersebut. Namun, ia mengaku menjalani profesinya sebagai muncikari itu baru berkisar dua bulan.
Dirinya disangkakan Pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan dan memudahkan perbuatan cabul.
Akibat perbuatan itu, dirinya kini terancam hukuman satu tahun tahun penjara.
“Tetap yang bersangkitan kita lakukan penahanan karena pasal itu masuk dalam pasal pengecualian,” jelas Wisnu Andiko.
(RA-02)