abstrak.id – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota ungkap kronologis pembunuhan yang dilakukan MZ (50) terhadap keponakannya di TPI Kota Gorontalo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Ahad (13/12/2020) saat MZ dan korban Ruhlan Abdullah (26) berpas-pasan ketika berbelanja di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) yang beralamat di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulondhalangi, Kota Gorontalo.
Diketahui Korban yang tidak lain adalah keponakannya pelaku meninggal dunia saat dibawah menuju Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS).
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro menjelaskan, saat ini pihaknya telah mengamankan MZ yang merupakan warga Kelurahan Lekobalo, Kota Barat, Kota Gorontalo atas dugaan tindakan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap Korban Ruhlan Abdullah hingga mengakibatkan meninggal dunia.
AKBP Desmont mengatakan, MZ sendiri menganiaya korban Ruhlan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau untuk melukai korban, sehingga mengalami beberapa luka robek di bagian kepala dan telinga.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, korban merupakan keponakannya dari pelaku. Saat ini kami sudah amankan pelakunya,” ucapnya.
Desmont mengungkapkan persoalan ini dipicu akibat adanya dendam dari pelaku terhadap korban, karena anak tersangka sering dihina oleh korban.
“Tersangka merasa dendam dan timbul niat ingin membunuh korban. Ketika bertemu dengan korban di TPI tersangka langsung menyerang Korban,” jelas Kapolres.
Desmont menambahkan selain tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa pisau dapur yang dipakai pelaku untuk melukai korban.
“Saat ini Kasus tersebut tengah ditangani satuan Reskrim polres Gorontalo kota,” tuturnya,
(WA-01)