Polres Bolmut Kembali Ungkap Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu

Bebas

Abstrak.id – Polres Bolaang Mongondow Utara kembali, berhasil lakukan pengungkapan Penyalahgunaan narkotika di wilayah kabupaten Bolmut.

Dari informasi yang diperoleh Abstrak.id, dalam pengungkapan tersebut pihak Satuan reskrim Polres Bolmut berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisilal MFT (25).

Kapolres Bolmut AKBP Wahyu Purwidiarso Melalu Kasat Reskrim Polres Bolmut Iptu Mechael S. Marwan menyampaikan berdasarkan Laporan pada tanggal 29 Agustus 2021, dengan nomor : LP/A/51/VIII/2021/SPKT.Sat-Reskrim/Res-Bolmut/Sulut, Tersangka Berinisial MFT (25) berjenis kelamin Laki-laki itu berlamat di Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.

“Dari tangan tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,25 gram,1 Buah alat Hisap (Pireks/Pipet) dan 1 Buah kotak pembungkus rokok Sampoerna,” ungkap Marwan kepada media ini, Kamis (09/09/2021)

Marwan mengungkapkan Kronologis penangkapan tersebut bermula Ahad (29/08/2021) sekitar pukul 14.00 Wita, anggota Sat Reskrim Polres Bolmut melaksanakan Giat Operasi dengan sasaran segala bentuk penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah Hukum Polres Bolmut. Operasi itu dilaksanakan tepatnya di depan Mapolsek Pinogaluman, Desa Dalapuli, Kecamatan Pinogaluman.

“Jadi saat itu kita lagi melakukan Operasi Pekat didepan Mapolsek Pinogaluman, dengan cara melakukan pemeriksaan kenderaan yang melintas. Dari hasil pemeriksaan itulah anggota Sat Reskrim Polres Bolmut berhasil mendapati MFT yang tertangkap tangan membawa dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu – sabu beserta alat hisap,” ujarnya.

Saat ini tersangka telah ditahan oleh pihak Polres Bolmut dan dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Repoblik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Abstrak.id)

Bebas Bebas Bebas