Polres Gorontalo Bongkar Kasus Penipuan Motor
Abstrak.id – Tim Pandawa Polres Gorontalo mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor.
Seorang pelaku berinisial BB (50) dibekuk saat berada di Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Iptu Moh. Nauval Seno melalui Katim Pandawa Aipda Roy. D. Passa mengatakan, BB ditangkap pada Selasa, (13/10/2020).
Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban bernama Azis Hasan warga Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya dengan Laporan Polisi Nomor : LP/263/X/2020/SPKT/Res-Gtlo.
Ia mengatakan kronologis penangkapan pelaku berawal saat Tim Pandawa mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang diketahui berada di Desa Tolutu, Kecamatan Posigadan.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Pandawa langsung bergerak menuju ke Kabupaten Bolmong Selatan.
Setelah hampir satu jam tim melakukan pemantauan, akhirnya diketahui lokasi persembunyian pelaku, yakni di rumah salah seorang warga yang diketahui bernama Hairun Kono.
Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu sedang duduk bersama Hairun.
Hairun ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Gorontalo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku yaitu dengan cara meminjam sepeda motor kepada orang baru dikenalinya kemudian tidak dikembalikan dan dijual dengan harga terendah,” tutur Passa.
Ia menambahkan, Tim Pandawa telah mengamankan pelaku dan barang bukti dua unit sepeda motor ke Mapolres Gorontalo.
(WA-01)
