Abstrak.id – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menaikan perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kecamatan Popayato Timur (Poptim) dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal itu diungkapkan langsung KBO Reskrim Polres Pohuwato, Ipda Yoptan Robert Frans, SH, Selasa (5/4/2022).
Menurutnya, untuk proses penanganan kasus BST di Kecamatan Popayato Timur saat ini sudah pada tahap penyidikan atau pemeriksaan saksi-saksi. Nanti setelah semua saksi sudah diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baru kita laporkan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Berdasarkan laporan itu BPKP akan turun melakukan audit,” ujarnya Ipda Yoptan, saat dikonfirmasi Abstrak.id, Selasa (5/4/2022).
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Desa Bunto mendatangi Polres Pohuwato mempertanyakan kelanjutan laporan kasus dugaan korupsi BST yang terjadi di Kecamatan Popayato Timur.
Dalam kesempatan itu, salah satu warga setempat menyampaikan melalui rapat gelar perkara bahwa Polres Pohuwato sudah menaikan status penyelidikan kasus BST menjadi penyidikan. Namun belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, Senin(4/4/2022).
Tak hanya itu, ia pun mengatakan dalam waktu dekat pihak Polres Pohuwato akan melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaaan saksi-saksi.
“Saksi-saksi yang akan dilakukan pemeriksaan itu diantaranya pihak Kantor Pos, TKSK dan seluruh kades-kades yang terindikasi melakukan kasus dugaan korupsi BST tersebut,” tandasnya. (Ramlan/Abstrak).