Abstrak.id – Pekerjaan perbaikan jalan yang menghubungkan Desa Duhiadaa, Kecamatan Duhiadaa, dengan Desa Imbodu, Kecamatan Randangan, resmi dicanangkan Bupati Pohuwato, Saipul A.Mbuinga dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo, Selasa (13/8/2024).
Acara dimulai dengan pemecahan kendi yang dilakukan oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo, Agung Sutarjo, bersama Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga.
Pencanangan proyek ini berlangsung di kompleks pintu masuk ruas jalan Duhiadaa dan dihadiri oleh Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, Sekretaris Daerah Iskandar Datau, serta sejumlah Anggota DPRD Pohuwato, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, kepala desa, dan masyarakat setempat.
Agung Sutarjo, Kepala BPJN Gorontalo, memberikan apresiasi atas dukungan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Pohuwato yang mempercepat proses pekerjaan jalan nasional ini.
Sutarjo menjelaskan bahwa proyek yang menelan anggaran sebesar Rp73 miliar ini akan berlangsung selama empat bulan ke depan.
“Ini adalah bentuk kerja sama yang sangat baik. Semoga dalam waktu empat bulan ke depan, pekerjaan jalan ini dapat selesai,” ujar Sutarjo.
Sementara itu, Bupati Saipul Mbuinga menyampaikan bahwa jalan tersebut telah lama mengalami kerusakan berat dan memerlukan perbaikan menyeluruh.
Jalan ini merupakan salah satu jalur utama yang menghubungkan mobilitas orang dan barang antar kabupaten dan kota antar provinsi, serta sebagai akses menuju Bandara Panua Pohuwato.
Sejak tahun 2004, jalan ruas Duhiadaa-Imbodu merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan telah sering diperbaiki.
“Kami mendengar keluhan masyarakat dan berusaha untuk meningkatkan status jalan ini menjadi jalan nasional, mengingat perbaikannya memerlukan anggaran besar. Alhamdulillah, sejak tahun 2022 jalan ini telah menjadi kewenangan BPJN, yang membuka akses pembiayaan dari pemerintah pusat,” ujar Bupati Saipul.
“Kami terus berjuang bersama BPJN dan lembaga legislatif agar jalan ini mendapat dukungan anggaran penuh dari pemerintah pusat, dan akhirnya pada tahun 2024 mendapatkan persetujuan,” katanya.
Bupati Saipul juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan mendorong beberapa jalan rusak lainnya untuk diubah statusnya menjadi kewenangan provinsi.
“Saya sudah menyampaikan kepada Ketua DPRD untuk mendorong perubahan status jalan ini menjadi kewenangan provinsi agar bisa disatukan dengan kewenangan BPJN,” tutup Bupati Saipul Mbuinga. (Ramlan/Abstrak).