Menu Tutup

Santunan Capai Rp1,1 Miliar, Jasa Raharja Ajak Pemda Pohuwato Gencarkan Kesadaran Pajak

Abstrak.id – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Gorontalo, Eko Prasetyo, beserta jajaran, di ruang kerjanya, Selasa (2/9/2025).

Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi dan kerja sama antara Jasa Raharja dan Pemerintah Daerah dalam optimalisasi pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah Iskandar Datau, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Bahari Gobel, Sekretaris Dinas Perhubungan Herdi Poha, serta Tenaga Ahli Bupati.

Bupati Saipul menyampaikan apresiasi atas kontribusi dan sinergi yang selama ini dibangun Jasa Raharja, terutama dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti berbagai masukan, termasuk upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Pajak adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Dari pajak itu pula, santunan bagi korban kecelakaan bisa disalurkan. Karena itu, pemerintah daerah akan mendorong masyarakat agar lebih patuh membayar pajak,” ujar Bupati Saipul.

Sementara itu, Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Gorontalo, Eko Prasetyo, melaporkan bahwa hingga Agustus 2025, pihaknya telah menyalurkan santunan sebesar Rp1,1 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Pohuwato.

Selain itu, Eko menjelaskan bahwa Jasa Raharja yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat Provinsi Gorontalo, ingin memperkuat kolaborasi dengan Pemkab Pohuwato dalam rangka optimalisasi penerimaan daerah dari sektor opsen pajak kendaraan bermotor.

“Dalam UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan bahwa 66 persen dari objek pajak kendaraan bermotor masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) melalui skema opsen PKB dan BPNKB. Sampai Agustus 2025, total opsen pajak yang masuk ke RKUD Pohuwato mencapai Rp9,7 miliar,” jelas Eko.

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Pohuwato masih tergolong rendah, yakni sekitar 38 persen. Menurutnya, masih banyak potensi penerimaan daerah yang belum tergarap secara optimal.

“Karena itu, kami ingin menggandeng Pemda Pohuwato, termasuk melibatkan OPD dan pemerintah desa atau kelurahan, agar bersama-sama mengedukasi masyarakat tentang pentingnya tertib membayar pajak.

Dengan meningkatnya kesadaran ini, tentu manfaatnya akan kembali dirasakan masyarakat sendiri,” tandasnya.