Abstrak.id – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato, Ikbar A.T Salam mengungkapkan, nantinya ada sebanyak 15 Kepala Sekolah di Pohuwato yang akan di PLT.
“Kenapa dia harus PLT, karena kita belum memiliki calon Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan. Dalam arti Calon Kepala Sekolah harus sudah mengikuti Diklat Cakep,” ungkap Ikbar.
Ikbar mengatakan, yang menjadi masalah saat ini Pendidikan dan Latihan (Diklat) Cakep tersebut sudah tidak ada. Hanya saja ada solusi yakni dengan program sekolah bergerak.
“Calon kepala sekolah itu nantinya akan direkrut dari sekolah-sekolah penggerak,” katanya.
Kata Ikbar, untuk Kabupaten Pohuwato sekolah penggerak ini baru tahap seleksi. Kemudian setelah sekolah penggerak ini selesai, maka pihaknya tinggal menunggu 11 Januari surat keputusan dari Kementerian untuk penetapan sekolah-sekolah penggerak tersebut.
“Jika itu sudah, maka kita akan rekrut Kepala-kepala sekolah dari sekolah penggerak itu,” tuturnya.
Disisi lain, dia menerangkan, pengangkatan PLT Kepala Sekolah itu ada ketentuan yang mengatur yakni harus diangkat dari kepala sekolah yang definitif. Maksudnya definitif di Sekolah lain, PLT di sekolah lain.
“Jadi sekarang tidak bisa lagi kita mengangakat kepala sekolah dari guru yang berada di sekolah itu,” tandasnya. (Ramlan/Abstrak).