Menu Tutup

Teddy Pontoh Serahkan Surat PAW Aleg PAN ke DPRD Bolmut

Abstrak.id – Teddy Pontoh kini menyerahkan Surat Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif (aleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Selasa, 28 Desember 2021.

Surat tersebut merupakan keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/007/1/2021, tanggal 28 Januari 2021 tentang Pemberhentian Tetap Sdr. Abdul Eba Nani sebagai Anggota Partai Amanat Nasional.

Surat itu juga memperhatikan Surat DPD PAN Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Nomor: PAN/24.08/A/K/-S/019/IX/2021 tanggal 8 September 2021, perihal Pergantian Antarwaktu.

Kemudian Surat DPW PAN Provinsi Sulawesi Utara Nomor: PAN/24/A/K-S/012/IX/2021 tanggal 14 September 2021, perihal Permohonan Rekomendasi Pengajuan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Dalam surat itu DPP PAN memutuskan beberapa hal sebagai berikut:

1.  Menyetujui Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dari PAN atas nama Sdr. Abdul Eba Nani digantikan oleh Sdr. Mohamad Guntur Sune, yang merupakan peraih suara terbanyak kedua pada Pileg Anggota DPRD Bolmut Tahun 2019, Daerah Pemilihan 2 (dua), Nomor Urut 3 (tiga).

2. Mengintruksikan kepada DPW PAN Provinsi Sulawesi Utara dan DPD PAN Bolmut untuk segera mengajukan proses PAW Anggota DPRD Bolmut dari PAN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPD PAN Bolmut, Teddy Pontoh,  menjelaskan bahwa sebelumnya telah bertemu dengan Ketua dan Sekretaris DPRD Bolmut mengenai penyerahan surat itu sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

“Jadi, tadi ketua DPRD masih kurang sehat. Namun, kita sudah serahkan Rekomendasi PAW itu dan diterima oleh Staf Ahli Fraksi PDI-P, didampingi Kabag Risalah. Ada juga Anggota DPRD Bolmut, Pak Rekso Siswoyo Binolombangan,” ucap Teddy Pontoh.

Tak hanya diserahkan ke DPRD, Teddy mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan Bupati Bolmut Depri Pontoh perihal rekomendasi PAW alege PAN itu.

Teddy menyebut Bupati Depri Pontoh menyatakan siap membantu serta bekerja sama dengan pihak DPRD untuk memproses surat tersebut berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Insyaallah ini berjalan dengan baik. Dari penyampaian beliau (bupati) saja, insyaallah akan sama-sama dengan proses PAW dari PPP,” ucap Ketua DPD PAN Bolmut ini.

Dirinya mengungkapkan surat keputusan ataupun rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan AD/ART dari Partai Amanat Nasional itu sendiri.

“Jadi, kami berharap insyaallah semua berjalan dengan baik-baik. Bahasa dari Ketua DPRD juga, katanya akan d proeses secepatnya sesuai aturan. Insyaallah ada kerja sama, baik itu DPRD, eksekutif, maupun dari KPU. Untuk dari PAN sendiri sudah clear,” jelas Teddy Pontoh.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD PAN, Ismail Tinamonga, berharap agar surat PAW dari DPP PAN tersebut dapat segera diproses dengan secepatnya. Mengingat, kata Ismail, semuanya telah melalui proses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Intinya ini sudah sesuai aturan. Dari DPP PAN sudah jelas. Oleh karena itu, ini wajib untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.

(Abstrak)