Beranda / Peristiwa / Hukum dan Kriminal / Tegas, Warga yang Jarah Rumah Trader Akan Diproses Hukum

Tegas, Warga yang Jarah Rumah Trader Akan Diproses Hukum

Abstrak.id – Buntut panjang persoalan investasi ilegal, yang mengakibatkan sejumlah rumah di Kabupaten Pohuwato menjadi sasaran penjarahan warga.

Adapun sejumlah rumah yang menjadi sasaran penjarahan warga tersebut diantaranya rumah Trader, Owner dan juga Admin Fx Family.

Seperti halnya rumah milik owner investasi ilegal, Wahid Noho yang berada di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Duhiadaa dan Desa Buntulia Tengah, Kecamatan Buntulia, digeruduk warga pada Senin (31/1/2022).

Demikian pula rumah salah satu admin Fx Family yang berada di Kecamatan Paguat, pada Rabu (2/2/2022) kemarin turut dilakukan penjerahan oleh ratusan warga setempat. Meski sempat dicegat oleh petugas keamanan, namun ada saja barang yang berhasil dijarah oleh warga tersebut.

Semua barang yang berada di dalam rumah milik para trader, owner dan admin di Kabupaten Pohuwato itu pun turut diambil paksa oleh warga yang terlanjur marah dan merasa menjadi korban investasi ilegal.

Berdasarkan kejadian itu, salah satu pihak keluarga Owner investasi ilegal, Wahid Noho, pemilik rumah yang juga owner Man Trader, melaporkan tindakan penjarahan warga yang dinilai masuk dalam kategori pencurian tersebut ke pihak kepolisian.

Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono membenarkan laporan salah satu oknum trader di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Duhiadaa pada, Selasa (1/2/2022).

“Benar, pihak keluarga oknum trader sudah melapor di Polres Pohuwato. Itu akan kita proses sesuai aturan yang berlaku. Apapun itu, tindakan-tindakan yang melawan hukum pasti akan kita proses,” ungkap AKBP Joko Sulistiono, Jumat (4/2/2022).

Selain itu, Joko juga berharap, agar masyarakat dapat menahan diri dan menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan akibat permasalahan investasi ilegal yang terjadi akhir-akhir ini.

“Persoalan ini sementara kami proses. Jika ada warga yang merasa dirugikan silahkan melapor, kami juga sudah menyediakan posko aduan terkait investasi ilegal tersebut,” katanya.

Secara hukum, orang yang melakukan penjarahan dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang mengatur tentang pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

“Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 rupiah,” pungkasnya.(Ramlan/Abstrak).

Tag: