Abstrak.id – Terbaru di tahun 2023, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi memberlakukan kebijakan baru terkait jam kerja, yakni Hari Sabtu bukan lagi waktu libur.
Kebijakan baru ini dikeluarkan Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pemberlakuan peraturan hari libur tersebut dikhususkan untuk seluruh perusahaan yang terdata di Indonesia, yakni dengan memangkas libur dua hari dalam satu minggu kerja menjadi hanya satu hari dalam 7 hari kerja.
Artinya, perusahaan yang selama ini memberlakukan hari Sabtu dan minggu sebagai hari libur, kini telah berubah menjadi 6 hari kerja dalam satu minggu.
Aturan hak libur itu diatur dalam Pasal 79 ayat (2) huruf ‘b’ pada Perppu Cipta Kerja yang baru, dengan isinya yakni:
“Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf ‘a’ wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi; Istirahat antara jam kerja yakni paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; Istirahat mingguan yakni 1 (satu) hari untuk (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu,” bunyi aturan itu.
Dengan adanya ayat tersebut, Perppu Cipta Kerja menghapus hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari dengan menerapakan poin-poin sesuai Perppu.
Hal ini sebagaiman tertuang dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari. Didalam Pasal ini, memungkinkan pekerja bisa mendapat waktu libur dua hari dalam sepekan, namun tergantung pada jumlah jam kerjanya perhari.
“Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja,” juga merupakan bunyi Pasal 77 ayat (1).
“Waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; (a) tujuh jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu, atau (b) delapan jam satu hari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu,” bunyi Pasal 77 ayat (2).
Selanjutnya, Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Untuk ketentuntun lebih lanjut mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu sebagaimana isi diayat 3 tadi, tak dijabarkan lebih lanjut didalam Perppu ini. Namun Perppu tersebut menyebutkan bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Diketahui Perppu ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
(Zhandy)