Menu Tutup

Tercatat 274 Tindak Penganiayaan Terjadi di Kabupaten Gorontalo

Abstrak.id – Sebanyak 274 tindak penganiayaan terjadi di Kabupaten Gorontalo. Data ini berdasarkan catatan Polres Gorontalo sepanjang tahun 2020.

Saat menggelar konferensi pers pada Kamis (31/12/2020), Kapolres Gorontalo Ade Permana mengungkapkan Jumlah perkara penganiayaan sangat jauh berbeda dengan kasus lainnya yang juga banyak dilaporkan.

Misalnya, untuk kasus pencurian tercatat 128 kasus, perlindungan anak 71 kasus, dan miras 44 kasus.

Meski begitu, jumlah kasus penganiayaan tahun ini mengalami penurunan cukup banyak jika dibandingkan dengan tahun 2019 yakni 342 kasus.

“Selama tahun 2020 ini, penganiayaan ada 274 kasus. Memang kasus ini menurun 20 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai 342 kasus,” kata Kapolres Gorontalo.

Kata dia, sepanjang tahun 2020, Polres Gorontalo menangani 777 kasus. Beberapa kasus tersebut meliputi penganiayaan, pencurian, perlindungan anak, KDRT, pengancaman, korupsi, ITE, Fidusia, dan minuman keras (miras).

Dari seluruh kasus yang ada, sebagian besar laporannya masuk dari Januari hingga Desember 2020. Sementara lainnya merupakan sisa kasus yang ditangani Polres Gorontalo pada tahun 2019 lalu.

Adapaun kasus yang telah selesai ditangani Polres Gorontalo sebanyak 443 kasus, yang meliputi penganiayaan, pencurian, dan perlindungan anak.

Pada kesempatan itu, dirinya juga menyebut Kecamatan Telaga, Telaga Biru, dan Limboto disebut Kapolres Gorontalo Ade Permana adalah daerah rawan kasus penganiayaan. Hal itu, kata dia, dilihat dari sejumlah kasus yang telah masuk ke Polres Gorontalo.

(RA-01)