Menu Tutup

Terlibat Kasus Investasi Ilegal, Ahmad Djuuna Dicopot dari Ketua Takmirul Masjid Agung Pohuwato

Abstrak.id – Terlibat investasi ilegal (BBH), Ahmad Djuuna diberhentikan dari jabatan Ketua Badan Takmirul Masjid Agung Pohuwato, Jumat (1/3/2024). Jabatannya digantikan oleh Kepala Dinas Sosial Pohuwato, Ramon Abdjul.,M.Pd.

Adapun pemberhentian Ahmad Djuuna tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pohuwato Nomor: 115/01/III/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor:208/01/VI/2022 tentang pembentukan pengurus Takmirul Masjid Agung Baiturrahim Kabupaten Pohuwato masa bhakti 2022 s/d 2027.

Bupati Pohuwato, Saipul A.Mbuinga melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra, Arman Mohammad, S.Pd.I., M.Si saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa keputusan rapat bersama kepengurusan Takmirul Masjid Agung Baiturrahim Pohuwato kemarin itu hasilnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, untuk menyelesaikan sisa masa jabatan sampai 2027 kata Arman, Bupati Pohuwato menunjuk Kadis Sosial, Drs.Ramon Abdjul sebagai Ketua Badan Takmirul Masjid Agung Pohuwato.

“Setelah selesai masa jabatannya, maka akan dilakukan lagi musyawarah untuk pemilihan pengurus yang baru,” ungkap Arman Mohammad, saat dikonfirmasi Abstrak.id, Selasa (26/3/2024).
(Ramlan/Abstrak).