Menu Tutup

Tuntut Pembayaran Proyek, CV. Viksalindo Tempu Jalur Hukum

Abstrak.id – Tuntut sisa pembayaran proyek Pekerjaan Pagar Lingkar dan Papan Nama Kantor DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang belum diselesaikan, CV. Viksalindo kini menempu jalur hukum.

Hal ini diketahui setelah pihak CV. Viksalindo selaku pelaksana pekerjaan pembangunan pagar lingkar dan papan nama kantor DPRD Bolmut, melaporkan persoalan tersebut ke pihak berwajib, Rabu (02/03/2022).

“Kedatangan kami ke Polres Bolmut, untuk melaporkan pihak Pemda Bolmut yang hingga kini belum membayarkan sisa pembayaran pekerjaan kami pada 7 tahun yang lalu,” ungkap Vivi Sulila selaku Direktur CV. Viksalindo.

Saat ditemui media ini usai memberikan laporan, Vivi Sulila mengatakan dalam pelaksanaan proyek tersebut, pihaknya baru menerima pembayaran sebesar 80 persen dari total nilai kontrak dan untuk 20 persen sisanya hingga kini belum dibayarkan.

“Total Kontraknya ada diangka kisaran Rp 1,6 Miliar dan yang belum dibayarkan sampai sekarang yakni kurang lebih Rp 320 Juta,” ujar Vivi.

Terpisah, Kasat Reskrim AKP Herdi Manampiring, melalui Kanit Tipidkor Ipda Rio Kaluara Sasuang saat dikonfirmasi membenarkan laporan itu. Namun, enggan berkomentar lebih.

“Masih tahap penyelidikan dan sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi,” singkat Rio.

(Abstrak)