Abstrak.id – Sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemerintah Kabupaten Pohuwato menggelar sosialisasi pembentukan koperasi di Aula Kantor Bupati Sementara, Senin (14/04/2025).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan, dan UKM (Koperindag UKM) ini menghadirkan tiga belas camat.
Delapan kepala desa, serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari desa-desa yang dipilih sebagai perwakilan dalam proyek percontohan pembentukan koperasi di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Wakil Bupati Pohuwato, Iwan S. Adam, yang membuka acara tersebut secara resmi, hadir bersama Kepala Dinas Koperindag UKM, Ibrahim Kiraman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Refli Basir, serta Notaris Pembuat Akta Koperasi, Helce Nau’e.
Dalam sambutannya, Iwan mengungkapkan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mempercepat pendirian koperasi di desa-desa dan kelurahan di Pohuwato, sekaligus sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program nasional pemberdayaan ekonomi berbasis koperasi.
“Sosialisasi ini tidak hanya sekadar langkah awal, tetapi juga wadah untuk mengakomodasi masukan serta memastikan pembentukan koperasi berjalan sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Wabup Iwan.
Iwan juga memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Pusat yang mendorong pendirian koperasi sebagai strategi untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menambahkan bahwa meskipun Bupati Pohuwato sedang berada di Kecamatan Buntulia untuk agenda penting lainnya, beliau memerintahkan saya untuk membuka kegiatan sosialisasi ini sebagai wujud keseriusan pemerintah daerah.
Sementara itu, Ibrahim Kiraman, Kepala Dinas Koperindag UKM, menjelaskan bahwa program Koperasi Merah Putih akan diluncurkan secara nasional oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Koperasi. Peluncuran ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“Setelah sosialisasi ini, kami akan segera melanjutkan dengan proses pembentukan legalitas koperasi, termasuk penyusunan struktur organisasi dan penunjukan pengurus koperasi di tiga belas desa yang ada di tiga belas kecamatan,” ujar Ibrahim.
Ia menambahkan bahwa setelah koperasi resmi terbentuk, pemerintah daerah akan bekerja sama dengan berbagai dinas dan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memberikan dukungan dalam pengoperasian koperasi yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.